
Penetapan Upah Minimum Tahun 2026: Kondisi dan Prediksi di Jawa Barat
Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026. Hal ini dilakukan karena belum adanya regulasi yang jelas untuk mengatur proses penentuan UMP, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan bahwa penantian ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Meskipun ada kabar bahwa regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan diparaf, namun belum ada informasi pasti kapan regulasi tersebut akan diterapkan atau diberlakukan.
Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dan lainnya, guna mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah harus menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, penetapan UMP 2026 akan mengacu pada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Meski saat ini belum ada kepastian tanggal resmi penetapan UMP, biasanya UMK se-Jawa Barat akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan untuk UMK pada tanggal 15 Desember. Namun, tanggal pasti tidak akan melebihi 31 Desember.
Berdasarkan pernyataan Firman, formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Maka besar kemungkinan angka 6,5 persen masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang. Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Prediksi UMK di Wilayah Priangan Timur
Jika kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen diterapkan, maka nominal upah minimum di wilayah Priangan Timur akan meningkat. Berikut adalah prediksi besaran UMK jika kenaikan sebesar 6,5 persen:
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.984.101
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.874.492
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.973.747
- Kabupaten Garut: Rp 2.478.241
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.372.213
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.366.848
- Kota Banjar: Rp 2.347.046
Prediksi UMK di Wilayah Lain di Jawa Barat
Selain wilayah Priangan Timur, beberapa daerah lain di Jawa Barat juga diperkirakan akan menerima kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Berikut adalah prediksi besaran UMK di beberapa daerah:
- Kota Bekasi: Rp 6.060.107
- Kabupaten Karawang: Rp 5.963.569
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.921.425
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.102.797
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.681
- Kota Depok: Rp 5.533.675
- Kota Bogor: Rp 5.459.844
- Kabupaten Bogor: Rp 5.194.351
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.840.750
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.305.383
- Kota Sukabumi: Rp 3.213.267
- Kota Bandung: Rp 4.862.063
- Kota Cimahi: Rp 4.194.504
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.979.829
- Kabupaten Bandung: Rp 4.004.475
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.974.293
- Kota Cirebon: Rp 2.873.319
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.854.271
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.559.926
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.354.541
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar