Detik-detik Pengumuman UMK Sumedang, Ini Prediksi Besarannya

Detik-detik Pengumuman UMK Sumedang, Ini Prediksi Besarannya

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 Masih Menunggu Keputusan Pusat

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih dalam proses pengambilan keputusan hingga saat ini. Ketidakjelasan ini juga berlaku di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menetapkan UMP.

Pemerintah Daerah Jawa Barat sedang mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut bersama pihak Serikat Buruh. Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini diperkirakan akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah.

Meski sebelumnya dikabarkan bahwa regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan diparaf, namun belum ada informasi kapan regulasi tersebut akan diterapkan. Hal ini disebabkan oleh perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Penetapan UMP tahun 2026 akan mengacu pada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Pernyataan dari pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran yang tidak seragam untuk semua daerah. Mengenai tanggal pasti penetapan, biasanya UMK se-Jawa Barat akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Diperkirakan, kepastian penetapan UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK akan ditetapkan pada tanggal 15. Namun, kepastian ini tidak akan melebihi tanggal 31 Desember.

Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan yang menyebutkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan angka 6,5 persen masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang. Hal ini otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Prediksi Kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Berikut adalah nominal UMP dan UMK beberapa daerah di Jawa Barat:

  • Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
  • Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
  • Kabupaten Sumedang = Rp 3.973.747
  • Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
  • Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
  • Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
  • Kota Banjar = Rp 2.347.046

Selain itu, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:

  • Kota Bekasi = Rp6.060.107
  • Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
  • Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
  • Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
  • Kabupaten Subang = Rp3.737.681
  • Kota Depok = Rp5.533.675
  • Kota Bogor = Rp5.459.844
  • Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
  • Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
  • Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
  • Kota Sukabumi = Rp3.213.267
  • Kota Bandung = Rp4.862.063
  • Kota Cimahi = Rp4.194.504
  • Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
  • Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
  • Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
  • Kota Cirebon = Rp 2.873.319
  • Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
  • Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
  • Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan