
Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Kecamakan Penggunaan Dana BOS untuk Tiket Konser
Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes memberikan pernyataan terkait dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser Naragigs 2025 yang akan diadakan di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan beberapa kepala sekolah dasar negeri (SDN) yang diduga menggunakan dana BOS di luar peruntukannya.
"Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan," ujar Soleh saat dikonfirmasi, Jumat 12 Desember 2025. Menurutnya, dana BOS seharusnya hanya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah, bukan untuk kegiatan hiburan.
Soleh juga meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh jenjang pendidikan dasar. Ia menilai bahwa ada banyak iuran yang berasal dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah.
Sebelumnya, sejumlah guru SDN di Kecamatan Wanasari, Brebes, mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs 2025 yang menampilkan grup musik Dewa 19 dan Andra and The Backbone. Tiket konser tersebut diduga dibeli menggunakan dana BOS. Seorang guru SDN di Kecamatan Wanasari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bendahara sekolah menerima instruksi melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera mentransfer dana pembelian tiket.
"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu," ujar guru tersebut. Besaran iuran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per sekolah. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer, namun tanpa disertai bukti kwitansi resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser kepada para guru, apalagi menggunakan dana BOS. "Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," kata Sutaryono saat ditemui di kantornya, Jumat 12 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menyebut sejumlah sekolah telah mulai mengembalikan dana BOS yang sempat digunakan untuk pembelian tiket konser. "Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," ujar Aditya.
Penyebab dan Tindakan yang Diambil
Penggunaan dana BOS untuk keperluan hiburan seperti konser menjadi isu yang memicu kekhawatiran. Dana BOS sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, biaya operasional sekolah, dan peningkatan mutu pendidikan. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut digunakan untuk pembelian tiket konser, yang jelas tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Beberapa guru mengaku diberi instruksi melalui media komunikasi seperti WhatsApp. Instruksi ini membuat mereka merasa terpaksa mengeluarkan dana BOS untuk keperluan yang tidak relevan. Tidak adanya bukti kwitansi resmi juga menambah keraguan terhadap transparansi penggunaan dana tersebut.
Tindakan yang diambil oleh Dindikpora Brebes adalah menegaskan larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan di luar pendidikan. Selain itu, mereka meminta sekolah-sekolah yang sudah menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket agar segera mengembalikan uang tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan langkah-langkah lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana BOS. Salah satunya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Dengan adanya sistem pelaporan yang jelas, setiap penggunaan dana dapat dipantau dan diperiksa.
Selain itu, perlunya sosialisasi yang lebih luas tentang tujuan dan batasan penggunaan dana BOS. Guru dan staf sekolah perlu memahami bahwa dana tersebut harus digunakan secara tepat sasaran dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar