
Penolakan terhadap Keputusan UMK Situbondo 2026
Dewan Pengupahan dan serikat pekerja di Kabupaten Situbondo menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo tahun 2026. Besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2.483.962 dinilai tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Bupati Situbondo.
Pernyataan Ketua Dewan Pengupahan
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr Muhammad Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa usulan Bupati Situbondo mengenai penyesuaian nilai UMK sebesar Rp 2.539.867 telah disampaikan secara resmi kepada gubernur.
"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto. Kami optimistis surat ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang," ujar Muhammad Yahya.
Yahya menegaskan bahwa pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa jika ada kesalahan dalam pengusulan, pihaknya siap meninjau ulang dan mengajukan kembali.
Penetapan UMK Berdasarkan Aturan Pemerintah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Indikator yang digunakan meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut Kholil, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo mencapai 6,16 persen, inflasi sebesar 3,22 persen, dan alfa sebesar 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa, akhirnya Bupati mengusulkan UMK sebesar Rp 2.539.867 ke Gubernur. Namun, ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui usulan tersebut," jelas Kholil.
Ia menambahkan bahwa meskipun keputusan Gubernur dihormati, karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan, pihaknya akan fasilitasi untuk melayangkan surat penolakan.
Deklarasi Penolakan Bersama Serikat Pekerja
Dewan Pengupahan bersama perwakilan seluruh serikat pekerja di Situbondo, seperti KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan terhadap keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo. Mereka menekankan pentingnya upah yang layak sebagai bagian dari hak dasar pekerja.
Deklarasi ini menjadi bentuk pernyataan sikap yang kuat dari para pemangku kepentingan terkait dengan kebijakan upah minimum yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah. Mereka berharap agar pemerintah dapat lebih proaktif dalam mempertimbangkan usulan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar