Di Balik Kasus Ijazah Jokowi, Ada yang Mengendalikan, Penasehat Kapolri: Terlalu Lama

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Terlalu Lama

Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai terlalu lama oleh Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Penasehat Ahli Kapolri. Menurutnya, proses penyidikan ini tidak hanya berlangsung lama, tetapi juga memiliki muatan politik yang memperpanjang sengketa.

Aryanto menyebutkan bahwa jika kasus ini murni pidana, maka penyidikan hanya butuh waktu dua bulan. Dalam hal ini, cukup lima saksi ahli dan 20 alat bukti digital. Namun, karena adanya "orang yang mengendalikan" di balik kasus ini, penyidik harus mengumpulkan hingga 712 alat bukti, termasuk 100 saksi dan 20 saksi ahli.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya dinilai terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs. Mereka masih memberikan waktu untuk pengajuan saksi-saksi yang meringankan, bahkan mengizinkan gelar perkara terbuka. Hal ini menurut Aryanto sangat disesalkan karena membuat proses penyidikan semakin lambat.

Proses Penyidikan yang Tidak Efisien

Menurut Aryanto, proses penyidikan yang terlalu lambat ini bisa membuat masyarakat terbelah. Banyak orang yang tidak tahu apa-apa ikut berseteru, sehingga memicu perpecahan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar berkas kasus segera dikirim ke kejaksaan agar dapat diadili.

"Akhirnya, rakyat akan tahu mana yang benar dan mana yang salah," ujarnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus sampai ke pengadilan, baik melalui pemidanaan atau maaf-memaafkan.

Peran Penyidik dalam Kasus Ini

Dari sisi hukum, Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa jika ingin kasus cepat selesai, polisi harus menahan para tersangka. Menurutnya, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batasan waktu. Namun, jika tersangka ditahan, proses penyidikan akan lebih cepat berjalan.

Fickar menjelaskan bahwa penahanan tersangka dibatasi oleh undang-undang. Misalnya, penyidik dapat menahan tersangka selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari. Setelah itu, tersangka harus dilepaskan kecuali jika ancaman hukumannya di atas 9 tahun.

"Tapi kewenangan menangkap dan menahan itu dibatasi oleh undang-undang," jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka penahanan tidak wajib dilakukan.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu: * Eggi Sudjana * Kurnia Tri Rohyani * M. Rizal Fadillah * Rustam Effendi * Damai Hari Lubis

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu: * Roy Suryo * Rismon Sianipar (Ahli digital forensik) * Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Awal Mula Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan