
Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD memberikan peringatan mengenai potensi praktik jual-beli perkara yang dapat muncul dalam penerapan ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Mahfud, risiko ini bisa terjadi jika aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru tersebut secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.
Peringatan ini disampaikan oleh Mahfud menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dua perubahan penting yang ia soroti adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Keadilan Restoratif dan Plea Bargaining
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Karena tidak melalui proses persidangan konvensional, penyelesaian perkara dalam skema keadilan restoratif dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Kondisi ini menurut Mahfud memerlukan pengawasan ketat.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti mekanisme plea bargaining, yakni penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman. “Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka.
Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Plea bargaining atau kesepakatan pembelaan selama ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Mekanisme ini membuka ruang negosiasi antara jaksa dan terdakwa terkait dakwaan maupun tuntutan pidana. Mahfud menjelaskan bahwa secara substansial plea bargaining merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan pelaku atas kesalahannya.
“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujarnya.
Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.
Syarat Pengakuan Bersalah
Ketentuan lebih rinci mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. Pasal ini menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan sejumlah persyaratan, antara lain:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
- Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
KUHAP juga mengatur penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Perjanjian dan Hakim
Sidang pengakuan bersalah diperiksa oleh hakim tunggal. Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim. Perjanjian tersebut setidaknya memuat:
- Pernyataan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela;
- Pemahaman terdakwa atas konsekuensi pengakuan bersalah, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diperiksa melalui prosedur biasa;
- Pasal yang didakwakan beserta ancaman pidananya;
- Hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman;
- Pernyataan bahwa perjanjian mengikat para pihak; serta
- Bukti bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa.
Hakim juga wajib memastikan pengakuan bersalah dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Jika diterima, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, perkara diperiksa melalui prosedur biasa.
Keringanan Hukuman dalam Plea Guilty
Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak langsung pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan. Sebagai ilustrasi, jika ancaman maksimal suatu tindak pidana adalah 6 tahun penjara, maka pidana paling berat yang dapat dijatuhkan dalam konteks plea guilty adalah 4 tahun penjara.
Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana.
Regulasi Baru yang Berlaku
Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda dan menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar