
Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi korban dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Ia menegaskan bahwa dua kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya adalah bagian dari upaya kriminalisasi.
Menurut Petrus, kasus-kasus tersebut merupakan bentuk politisasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diperas oleh beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses hukum ini.
Petrus Fatlolon, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, kini berada di bawah ancaman dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama, kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. Kedua, kasus penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kasus pertama ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara itu, kasus kedua sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Petrus mengungkapkan bahwa proses hukum yang menjeratnya adalah hasil dari kriminalisasi oleh oknum jaksa di wilayah Maluku. Ia menilai bahwa hal ini tidak hanya terjadi secara individu, tetapi juga melibatkan sistematisasi yang bertujuan untuk memperkuat agenda tertentu.
Sidang dan Perkembangan Terbaru
Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang tersebut, Petrus menegaskan bahwa akan membuka kembali dugaan pemerasan yang ia alami. Ia menyebutkan adanya bukti-bukti seperti CCTV, rekaman percakapan, serta pernyataan dari oknum jaksa tinggi yang menyampaikan bahwa dirinya akan dikriminalisasi.
Ia berharap eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima oleh majelis hakim. Namun, jika kasus ini terus berlanjut hingga tahap pembuktian, Petrus akan mengungkapkan tindakan oknum-oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Dugaan Pemerasan dan Hubungan dengan Pilkada
Dugaan pemerasan ini juga telah dibahas oleh istri Petrus, Joice Pentury, dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan”. Dalam rapat tersebut, Joice membawa bundel dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari hotel tempat suaminya diduga bertemu dengan pejabat kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak sesuai dengan prosedur dan memiliki indikasi motif politik menjelang Pilkada 2024. Menurut Joice, tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah diberikan oleh oknum pejabat kejaksaan berkaitan dengan posisi suaminya yang sedang mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.
Dalam salah satu pertemuan, Joice menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon bertemu dengan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan. Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar, meminta Petrus menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar agar bisa aman dalam periode kedua.
Kasus Lain yang Terkait
Selain Petrus Fatlolon, ada dua terdakwa lainnya yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Mereka adalah Johanna Joice Julita Lololuan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemerasan yang menjerat oknum-oknum pejabat kejaksaan di Wilayah Maluku saat itu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar