Dicky, Mantan Karyawan Terbaik Bank Menangis Jadi Tersangka Sritex Meski Sudah Mengundurkan Diri

Dicky, Mantan Karyawan Terbaik Bank Menangis Jadi Tersangka Sritex Meski Sudah Mengundurkan Diri

Sidang Kasus Korupsi Kredit Bank BJB dan Sritex: Haru, Pembelaan, dan Pertanyaan Hukum

Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025) sore, berlangsung dengan suasana haru. Salah satu terdakwa, Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB, tampak tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex. Kasus tersebut menyeret tiga nama besar dari internal perbankan, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank periode 2019–2023 Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

Meski ditangani pada hari yang sama, sidang terhadap ketiga terdakwa digelar secara terpisah. Saat menyampaikan pembelaan, Dicky mengulas perjalanan kariernya selama berkiprah di dunia perbankan. Ia mengaku pernah meraih predikat karyawan terbaik Bank BJB selama tiga tahun berturut-turut, sebelum namanya terseret dalam perkara hukum yang kini dihadapinya.

Dicky menjelaskan, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex berkaitan dengan posisinya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB yang dijabatnya sejak akhir 2017. Lima tahun berselang, ia meninggalkan bank daerah plat merah tersebut untuk melanjutkan karier di perusahaan lain. Namun, setelah tak lagi bekerja di Bank BJB, Dicky menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kemudian ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung pada awal 2025 terkait kasus pemberian kredit kepada Sritex. Dicky merasa menjadi koruptor meskipun ia tidak melakukan kesalahan pidana apapun. “Perjalanan karir saya terhenti seketika dengan adanya kondisi yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Saya di framing dengan banyak pemberitaan. Seolah-olah saya koruptor besar. Ini jelas telah menghancurkan karir dan nama baik saya,” klaimnya dengan suara bergetar.

Dicky menegaskan bahwa tuduhan tersebut, menurutnya, telah merusak reputasi dan nama baik yang dibangunnya selama bertahun-tahun. Dalam persidangan, Dicky terlihat beberapa kali terdiam, dengan tangan gemetar memegang berkas pembelaan, serta berusaha menahan emosi saat menyampaikan pernyataannya. “Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat apapun di dalam kredit kepada Sritex. Dan saya tidak menerima suap dalam bentuk apapun dari Sritex. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua dakwaan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Dicky, jabatannya tersebut di bank daerah tersebut tidak masuk akal bisa memuluskan kredit Sritex yang mencapai ratusan miliar. Kredit dengan angka sebesar itu dalam sistem perbankan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan antar divisi. “Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir selalu dikawal oleh banyak divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan, divisi hukum, divisi operasi maupun divisi-divisi lain yang terkait. Sehingga tidak Mungkin bagi saya sebagai pemimpin divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana didakwakan,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit. Seharusnya, ada 12 orang yang turut diseret dalam kasus ini meliputi Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur IT, Group Head Korporasi, Group Head Kredit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, dan Staf korporasi. Para pihak tersebut, berperan dalam kapasitasnya melakukan analisa dan mengambil keputusan atas permohonan kredit Sritex yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAk) yang dirapatkan dalam rapat teknis dan diputuskan dalam rapat komite kredit. Namun, hanya kliennya yang dijadikan tersangka, pihak lainnya tersebut bisa lolos.

Padahal, jaksa mendalilkan penyertaan pasal 55 ayat (1). “Ini membuktikan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, ada upaya kriminalisasi yang diterima klien kami,” bebernya.

Perkara Kredit PT Sritex di Bank Terjadi pada Tahun 2020 Hingga 2024

Total pengajuan kredit yang dihitung merugikan negara mencapai Rp671 miliar. Kaligis menyebut, Kliennya ditangkap pada 21 Mei 2025, ia dijemput oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan hingga saat ini. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan,” paparnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap setelah Kejaksaan Agung memaparkan kronologi lengkap perkara tersebut ke publik. Perkara ini turut menjerat mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.

Berdasarkan laporan Kompas TV, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan keuangan PT Sritex yang menunjukkan anomali signifikan pada 2021. Ia menyebut, pada tahun tersebut Sritex mengalami kerugian hingga 1,08 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15,65 triliun. Padahal, pada 2020 perusahaan tekstil itu masih mencatat laba sebesar 85,32 juta dolar AS atau sekitar Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, tahun berikutnya mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari penyidik,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dari penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa PT Sritex bersama anak-anak perusahaannya menanggung utang kredit yang belum terbayar hingga Oktober 2024 dengan nilai mencapai Rp3,58 triliun. “Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain kredit di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta,” jelasnya.

Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, Kejagung menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh sejumlah pihak perbankan. ZM yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bank DKI, serta DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada 2020, diduga telah mengucurkan kredit tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. “Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Qohar.

Padahal, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat internasional Fitch dan Moody’s, PT Sritex hanya mengantongi peringkat BB-, yang menunjukkan tingkat risiko gagal bayar cukup tinggi. “Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya dilakukan sebelum diberikan pemberian kredit,” ungkapnya.

Qohar menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur perbankan dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana kredit dari Bank BJB dan Bank DKI tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh Iwan Setiawan Lukminto yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Sritex. Alih-alih digunakan sebagai modal kerja, dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang lama dan membeli aset yang tidak bersifat produktif.

“Kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara,” ucap Qohar. “Karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan,” tambahnya.

Kondisi keuangan yang kian memburuk akhirnya membuat PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. “Pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 dari total nilai outstanding Rp3,58 triliun,” pungkas Qohar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan