Dilema Pengelolaan Tambang di Bangkalan, DPRD Minta Pemprov Transparan Soal Izin

Dilema Pengelolaan Tambang di Bangkalan, DPRD Minta Pemprov Transparan Soal Izin

Permasalahan Regulasi yang Menghambat Pengelolaan Tambang Galian C di Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Bangkalan kini menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan tambang galian C. Hal ini disebabkan oleh konflik antara dua undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Ekonomi Daerah dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Kedua regulasi ini sering bertabrakan, sehingga membuat pemerintah daerah kesulitan dalam menegakkan aturan dan mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menyampaikan kekhawatiran terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa Pemda tidak memiliki kekuatan untuk mengelola tambang di wilayah sendiri karena perizinan masih berada di tangan provinsi. Menurutnya, ini menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan agar daerah bisa lebih mandiri dalam mengelola potensi ekonomi dari tambang galian C.

Potensi Tambang yang Masih Terabaikan

Meskipun potensi tambang galian C di setiap kecamatan sangat besar, situasi ini justru menjadi dinamika yang rumit. Dampak dari UU Nomor 3 Tahun 2020 membuat pengelolaan tambang menjadi tidak efektif. Hakim menilai bahwa perlu adanya diskusi serius mengenai peran kabupaten/kota dalam pengelolaan tambang. Karena selama ini izin tambang masih dikelola oleh provinsi, sehingga daerah tidak bisa sepenuhnya mengontrol aktivitas pertambangan.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga mengalami dilema ketika ingin menarik pajak. Meski telah ada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pajak tidak memerlukan izin tambang, namun proses penarikan pajak tetap sulit dilakukan. Ini menciptakan keraguan apakah tindakan tersebut mendukung tambang ilegal atau tidak.

Masalah Birokrasi dan Regulasi yang Tumpang Tindih

Masalah utama yang dihadapi adalah kompleksitas birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih. Banyak pelaku tambang galian C merasa kesulitan dalam mengurus izin karena proses yang rumit dan tidak jelas. Hal ini berdampak pada melemahnya kepatuhan para penambang, yang akhirnya terlibat dalam praktik ilegal.

Di tengah situasi ini, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan tindakan tegas dengan menyita tiga unit eskavator dan enam dump truck dari dua lokasi tambang galian C. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya isu penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dilema Pemerintah Daerah

Hakim menjelaskan bahwa pemerintah daerah berada dalam dilema. Di satu sisi, tambang galian C merupakan mata pencaharian bagi ratusan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi karena aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah hanya bisa memfasilitasi, bukan memberikan kebijakan langsung.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai tata cara perizinan. Dengan sosialisasi yang intensif, potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi bisa meningkat. Hal ini akan memperkuat fiskal kabupaten dan membantu pengembangan ekonomi lokal.

Tantangan dalam Pengajuan Izin

Salah satu hambatan utama adalah kurangnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh para pengusaha tambang. Pemprov Jatim kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ini, sehingga membuat pemerintah kabupaten/kota bingung. Hakim mengimbau para penambang untuk proaktif dalam mempersiapkan dokumen Amdal tersebut.

Selain itu, para penambang juga diwajibkan membayar pajak 20 persen dari setiap transaksi dan retribusi berkaitan pemanfaatan jalan kabupaten. Namun, selama ini banyak yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga menyebabkan kebocoran PAD.

Solusi yang Harus Ditempuh

Hakim menyarankan agar semua pelaku tambang segera melegalkan perizinan mereka. Dengan demikian, pengelolaan tambang akan lebih terstruktur dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. Ia juga berharap agar pemerintah provinsi lebih terbuka dalam mengatur sektor pertambangan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan