Dilema Tambang Galian C, Catatan Kritis Komisi I DPRD Bangkalan untuk Penambang

Dilema Tambang Galian C, Catatan Kritis Komisi I DPRD Bangkalan untuk Penambang

DPRD Bangkalan Mengkritik Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Izin Tambang Galian C

Kabupaten Bangkalan menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan izin tambang galian C. Masalah ini menjadi perhatian khusus dari Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim, yang menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola izin pertambangan.

Permasalahan Regulasi dan Birokrasi

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan menempatkan wewenang penerbitan izin di tingkat provinsi, meskipun dampak ekonomi dan lingkungan dirasakan langsung oleh kabupaten. Hal ini menyebabkan tumpang tindih regulasi dan rumitnya proses perizinan, sehingga banyak penambang beroperasi tanpa izin lengkap.

Ternyata kabupaten tidak mempunyai kekuatan dan daya apa-apa untuk mengelola tambang yang ada di kabupaten, ujar Nur Hakim, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan.

Potensi tambang galian C di setiap kecamatan sangat besar, tetapi karena adanya UU tersebut, masalah pertambangan menjadi dinamika yang sangat luar biasa di daerah.

Dilema Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah merasa dilema ketika ingin melakukan penarikan pajak dan retribusi, meskipun ada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pajak dapat ditarik tanpa izin atau keabsahan tambang. Namun, situasi ini membuat mereka bingung karena seakan mendukung tambang ilegal jika izin belum lengkap.

Ini dilemma sangat luar biasa bagi kabupaten, harapannya adalah dari para pakar turut memikirkan karena dampak dari tambang itu yang merasakan kabupaten, jelas Nur Hakim.

Penambangan Ilegal dan Konsekuensinya

Di tengah praktik penambangan ilegal yang semakin menjadi sorotan, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya tiga unit kendaraan eskavator dan enam buah kendaraan dump truk dari dua lokasi tambang galian C di Kabupaten Bangkalan.

Sebenarnya kabupaten sangat dilematis terkait masalah pertambangan, di satu sisi itu memang mata pencaharian masyarakat, ada ratusan masyarakat yang bekerja. Tetapi di sisi lain, pihak kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa karena memang sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, kabupaten tidak bisa memberikan apa-apa, hanya memfasilitasi, tegas Nur Hakim.

Solusi dan Harapan

Intensitas sosialisasi tentang akses tata cara perizinan harus segera diwujudkan agar potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi kegiatan tambang galian C bisa memperkuat fiskal Kabupaten Bangkalan.

Ini sebenarnya potensi bagi kabupaten dan provinsi, kalau semisal pemerintah provinsi mau terbuka terkait pertambangan itu. Kalau kami Komisi I mendorong agar semua pelaku tambang segera melegalkan perizinan tambang, tutur Nur Hakim.

Kekurangan Dokumen Amdal

Pemda Bangkalan selalu terbuka dan siap memfasilitasi urusan perizinan. Namun, ia menekankan bahwa para pengusaha harus ingat bahwa ada amanah UU yang harus dipatuhi, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022.

Para pekerja tambang selain mengurus dokumen perizinannya ke Pemprov Jatim, juga memiliki kewajiban ke kabupaten, yakni bayar pajak 20 persen dari setiap transaksi dan retribusi berkaitan pemanfaatan jalan kabupaten.

Selama ini tidak pernah dilakukan atau dipatuhi oleh para penambang, itu juga yang menyebabkan terjadi alami kebocoran (PAD). Jadi ada pajak dan retribusi, itu diatur dalam perda dan perbup, pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan