Dinas Pendidikan Mojokerto Larang Guru Beri Tugas Berlebihan Saat Libur

Dinas Pendidikan Mojokerto Larang Guru Beri Tugas Berlebihan Saat Libur

Kebijakan Libur Semester Ganjil di Kabupaten Mojokerto

Kepala satuan pendidikan atau guru dilarang memberikan tugas berlebihan kepada siswa selama libur semester ganjil dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2026. Aturan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari kebijakan untuk memastikan siswa dapat menikmati liburan dengan tenang tanpa beban akademik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Nomor 421/929/416-101/2025 tentang kegiatan murid selama libur Nataru. Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP di Mojokerto.

Libur semester ganjil dimulai pada tanggal 22-31 Desember 2025, sedangkan libur hari besar dan tanggal 2 Januari 2026 menjadi awal semester genap. Yo'ie menekankan bahwa kepala satuan pendidikan tidak boleh memberikan PR atau proyek liburan yang terlalu berat, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Manfaatkan Waktu Libur dengan Aktivitas Positif

Siswa diimbau memanfaatkan waktu libur dengan aktivitas positif tanpa beban tugas sekolah. Orang tua juga diminta untuk mendampingi anak-anak mereka dalam berbagai kegiatan seperti bercengkrama dengan keluarga, permainan yang melatih logika, kerjasama, serta kreativitas, dan kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

Yo'ie menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anak-anak lebih enjoy dan fresh setelah liburan, sehingga siap kembali beraktivitas di sekolah. Selain itu, orang tua diharapkan bisa mengatur penggunaan gawai dan internet anak selama libur panjang dengan menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar, serta mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial.

Perlindungan Anak Selama Liburan

Orang tua juga diminta untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi. Siswa juga dididik untuk memahami pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tentang perilaku aman selama libur sekolah.

Selain itu, orang tua diharapkan dapat memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak tetap aman dan terlindungi selama masa liburan.

Jaga Keamanan Aset Sekolah

Dalam surat edaran tersebut, Dispendik Mojokerto juga menekankan pentingnya menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur. Termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, dan sarana prasarana pendidikan lainnya. Pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satuan pendidikan diimbau menyediakan kanal pelaporan, seperti kontak sekolah, wali kelas, dan layanan pengaduan yang relevan. Kanal ini akan digunakan oleh orang tua atau wali murid jika membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.

Tanggapan dari Sekolah

Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, Henti Yanusri Mawar, menyambut baik surat edaran dari Dispendik terkait kebijakan selama libur panjang. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah lama tidak memberikan tugas atau proyek liburan kepada siswa, karena waktu libur siswa berada dalam pengawasan orang tua.

"Imbauan ini bagus semua, tergantung tempat sekolahnya," ujar Henti.

Penutup

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana liburan yang sehat dan bermanfaat bagi siswa, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi anak selama masa libur. Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berupaya memastikan keberlanjutan proses belajar-mengajar yang seimbang dan aman.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan