
Penanganan Kasus Pencabulan di Pangandaran
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap lima anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang disertai dengan kekerasan. Kejadian ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga di salah satu penginapan di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, pada Kamis, 11 Desember 2025 dini hari.
Saat penggerebekan, warga menemukan seorang pria paruh baya yang diketahui bernama UR (55), warga Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kepala sekolah dasar, bersama lima anak perempuan di bawah umur. Diduga, oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap kelima anak tersebut, hingga akhirnya dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pangandaran.
Kepala UPTD PPA pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Mapolres Pangandaran untuk mendampingi lima korban pencabulan tersebut. Menurut Epi, informasi awalnya berasal dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat tentang adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pangandaran.
"Yang mirisnya, pelaku maupun korban merupakan warga Kota Tasikmalaya," ujar Epi saat berada di Mapolres Pangandaran, Jumat, 12 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat, Epi menjelaskan bahwa kelima anak ini dibawa oleh pelaku ke Pangandaran dengan dalih untuk merayakan ulang tahun salah satu korban. Ia pun diperintahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Sekda, serta kepala dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan mengantisipasi kondisi anak yang menjadi korban pencabulan.
Saat ini, kelima korban masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Oleh karena itu, Epi hadir untuk memastikan kondisi psikologis dan fisik para korban.
"Kami berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis maupun fisik dengan melakukan pendampingan," katanya.
Menurut Epi, dari kelima korban, dua di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan tiga lainnya sudah putus sekolah. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi para korban, baik secara psikologis maupun sosial.
Tindakan yang Dilakukan
Pendampingan yang dilakukan oleh UPTD PPA bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa. Dalam hal ini, pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan tidak pantas sangat ditekankan.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani secara serius dan cepat. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh UPTD PPA dan kerja sama dengan pihak kepolisian, diharapkan para korban dapat pulih secara fisik dan mental. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar