
Penanganan Kasus Pembunuhan Bayi di Trenggalek
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan langkah-langkah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Terbis, Kecamatan Panggul. Fokus utama dari Dinsos adalah memberikan pendampingan kepada tiga anak pelaku yang kini tinggal bersama neneknya.
Ketiga anak tersebut dinilai sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan. Hal ini disebabkan oleh kondisi keluarga yang tidak stabil, di mana ibu pelaku sedang menjalani proses hukum dan ayahnya harus bekerja di Surabaya untuk mencari nafkah. Akibatnya, ketiga anak tersebut jauh dari pengawasan orang tua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Totok Rudijanto, menyatakan bahwa ketiga anak pelaku menjadi prioritas karena mereka masih berstatus pelajar. Mereka harus tetap mendapat hak pendidikan serta jaminan perlindungan sosial. Langkah awal yang akan diambil oleh Dinsos adalah melakukan asesmen untuk melihat secara holistik kondisi dari ketiga anak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Mereka semua masih sekolah, sehingga pendampingan harus segera dilakukan agar kebutuhan mereka tetap terpenuhi," ujar Totok, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Dinsos P3A juga akan memetakan kondisi keluarga besar pelaku yang disebut berasal dari latar belakang kurang mampu. Asesmen awal sangat dibutuhkan untuk menentukan bentuk intervensi yang paling tepat, baik bagi anak maupun keluarganya.
"Setelah asesmen, baru bisa dilihat bentuk bantuan apa yang dapat diberikan," tambah Totok.
Pendampingan Psikososial dan Verifikasi Status Keluarga
Selain pendampingan psikososial, tim Dinsos P3A juga akan melakukan verifikasi status kesejahteraan keluarga pelaku. Data tersebut akan dicocokkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan apakah keluarga masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program pemerintah.
Melalui langkah ini, Dinsos P3A memastikan bahwa meski pelaku tengah menjalani proses hukum, keberlangsungan pendidikan, perlindungan, serta kebutuhan dasar anak-anaknya tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
"Nanti akan kami cek apakah anak dan keluarga pelaku masuk dalam DTKS. Dari asesmen awal itu akan diketahui mereka masuk desil berapa atau kategori mana. Jika belum terdaftar dan memenuhi syarat, tentu akan kami usulkan masuk," tegas Totok, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Trenggalek tersebut.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang akan diambil oleh Dinsos P3A dalam penanganan kasus ini:
- Asesmen awal: Untuk memahami kondisi ketiga anak secara holistik.
- Pendampingan psikososial: Memberikan dukungan emosional dan sosial kepada anak-anak.
- Verifikasi status keluarga: Memastikan apakah keluarga termasuk dalam KPM.
- Pemetaan kondisi keluarga besar: Melihat latar belakang keluarga pelaku yang dianggap kurang mampu.
- Pengajuan usulan masuk DTKS: Jika keluarga belum terdaftar dan memenuhi syarat, akan diajukan sebagai penerima manfaat.
Dengan langkah-langkah ini, Dinsos P3A berkomitmen untuk memastikan kebutuhan dasar, pendidikan, dan perlindungan anak-anak tetap terpenuhi meskipun sedang menjalani proses hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar