
Penertiban Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining. Salah satu tindakan nyata yang dilakukan adalah pengamanan terhadap hasil tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Kalimantan Timur.
Pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menerjunkan tim ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuan dari operasi ini adalah mengamankan sejumlah tumpukan batu bara hasil PETI yang ditemukan di beberapa titik lokasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rentan hilang jika tidak segera diamankan. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya tindakan pengamanan untuk selanjutnya dilelang sebagai penerimaan negara.
"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Jeffri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Jeffri juga menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Tumpukan tersebut kini telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Proses Selanjutnya dalam Pengamanan Batu Bara
Tahapan selanjutnya akan melibatkan proses penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu akibat keberadaan stockpile ilegal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Dukungan Lintas Instansi dalam Operasi Ini
Operasi pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Arahan Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar