Direktur PT Terra Drone Indonesia Abai, Tidak Siapkan SOP Petugas K3

Penyidik Menetapkan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka dalam Kebakaran Maut

Polisi menilai bahwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), lalai dalam memastikan keselamatan kerja. Hal ini berujung pada kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan perusahaan tersebut. Berdasarkan penyidikan, MWW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa kewajiban dasar terkait keamanan, penyimpanan bahan mudah terbakar, dan mitigasi risiko disebut tidak dipenuhi oleh perusahaan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didapat dari rangkaian penyidikan yang melibatkan saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil laboratorium forensik.

Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil labfor, dan sebagainya, maka ada kelalaian, ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Kelalaian Utama dalam Prosedur Keselamatan

Menurut Susatyo, kelalaian utama terletak pada tidak adanya prosedur keselamatan, termasuk standar penyimpanan baterai LiPo (Lithium Polymer) yang mudah terbakar. Ia menjelaskan:

Yang pertama dari saudara tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya.

Selain itu, perusahaan juga dinilai abai terhadap aspek keselamatan kerja dasar. Susatyo menambahkan:

Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Akibat kelalaian sistemik tersebut, para korban tidak dapat menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Susatyo menjelaskan:

Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Penyidik menjerat MWW dengan tiga pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran. Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai.
  • Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian. Akhirnya kita mengetahui bahwa 22 orang meninggal dunia karena tidak adanya sarana keselamatan.
  • Pasal 187 KUHP, yang mengandung unsur kesengajaan. Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Susatyo menegaskan bahwa Michael telah ditangkap dan ditahan setelah alat bukti dinilai mencukupi. Ia menjelaskan:

Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan