Direktur Rumah Pilar Kemajuan: Perpol 10/2025 Sesuai Putusan MK

Penjelasan Mengenai Perpol 10/2025

Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan, Robbi Syahrir, secara tegas menyanggah pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta senyap”. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Robbi menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 disusun sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengatur batas penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah perluasan kewenangan, melainkan instrumen pembatasan.

“Perpol 10/2025 justru bertujuan untuk memastikan penugasan personel Polri tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai putusan MK,” ujar Robbi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/12/2025).

Proses Penyusunan Perpol 10/2025

Robbi menjelaskan bahwa Perpol tersebut disusun melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Prinsip utama dari penyusunan regulasi ini adalah bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil hanya dimungkinkan pada posisi tertentu dan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi jabatan sipil yang bersangkutan.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika regulasi tersebut dituding sebagai upaya penyelundupan agenda politik. Menurutnya, penggunaan istilah “kudeta senyap” oleh Said Didu merupakan narasi yang keliru dan tidak proporsional.

Makna Kudeta dalam Konteks Ketatanegaraan

Pernyataan Said Didu dinilai oleh Robbi sebagai pernyataan yang tendensius dan cenderung provokatif. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, kudeta memiliki makna serius, yakni pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional.

“Hingga saat ini tidak ada argumentasi hukum yang menjelaskan di mana letak muatan kepentingan politik dari Perpol Polri tersebut. Menyebutnya sebagai kudeta, apalagi ‘kudeta senyap’, adalah klaim yang tidak didukung fakta hukum dan provokatif sehingga berpotensi menyebabkan kegaduhan serta tidak kondusifnya kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Pentingnya Kritik yang Berbasis Hukum

Robbi mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara adalah hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan dengan argumentasi hukum yang jelas, bukan dengan istilah sensasional yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan memperkeruh ruang publik.

Menurutnya, perdebatan mengenai relasi antara kepolisian dan jabatan sipil seharusnya ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme pengawasan demokratis, bukan dalam logika kecurigaan yang berlebihan. Ia menilai tudingan tanpa dasar justru dapat mengaburkan substansi reformasi yang sedang berjalan.

Mendorong Pengawasan Publik yang Ketat

Dalam kesempatan itu, Rumah Pilar Kemajuan juga mengajak publik untuk mengawal dan mengawasi secara rasional kerja Tim Reformasi Polri, baik yang berasal dari internal Polri maupun yang dibentuk oleh Presiden. Robbi menekankan bahwa kepercayaan terhadap proses reformasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik yang ketat.

“Reformasi Polri tidak boleh direduksi menjadi isu politis sesaat. Ini adalah agenda berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” kata Robbi.

Manfaat Reformasi Polri

Dia menambahkan bahwa keberhasilan Reformasi Polri justru akan memperkuat supremasi sipil dalam kerangka demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, ia menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas, bukan pada pelabelan ekstrem yang tidak berdasar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan