
JAKARTA, berita
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) yang menabrak siswa di SD Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah kendaraan yang dirancang untuk membawa barang.
Kasatpel Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dishub DKI Dardi Wahyudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut seharusnya digunakan sebagai angkutan penumpang.
"Secara fisik kendaraan, jadi sebenarnya kendaraan untuk penumpang," ujar Dardi Wahyudi di Polres Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa mobil tersebut tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib uji kelayakan KIR.
"Kebetulan untuk kendaraan yang kita periksa ini tidak memiliki wajib uji. Jadi bukan kendaraan wajib uji DKI Jakarta," tambahnya.
Saat ditanya apakah kendaraan tersebut layak digunakan untuk mengangkut makanan, Dardi hanya menjawab "siap".
Menurut Dardi, mobil tersebut dalam kondisi baik dan tidak ada masalah pada sistem rem. Selain itu, mobil tersebut merupakan keluaran tahun 2023.
"Untuk kendaraan itu kan masih baru ya, tahun 2023. Fungsi road test kita laksanakan maju-mundur dan jalan, fungsi rem itu beroperasi dengan baik," jelasnya.
Sopir Tersangka
Sebelumnya, sopir mobil pengangkut MBG yang bernama AI mengakui kecelakaan terjadi karena kesalahan saat menginjak pedal.
Alih-alih menekan rem, ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil melaju tak terkendali dan menabrak pagar sekolah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh sopir berinisial AI saat menjalani pemeriksaan.
"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal," ucap Seno di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Seno menjelaskan, AI mengira dirinya sudah menginjak rem ketika hendak berhenti. Namun karena panik, ia justru menekan pedal gas dan tidak mampu mengendalikan arah laju kendaraan.
"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi," jelas Seno.
Melihat kerumunan orang di depan mobil, AI kemudian berusaha membelokkan kendaraan ke kiri untuk meminimalkan risiko.
"Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," kata dia.
Kecepatan Saat Tabrakan
Sementara itu, Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prokoso menyebutkan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam saat menabrak pagar sekolah.
"Kecepatan yang di hasil penyelidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 kilometer per jam," ujarnya.
Akibat kejadian ini, sebanyak 21 siswa dan 1 guru terluka dan dirawat di rumah sakit.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar