Disnakertrans Akui Banyak Perusahaan di Seluma Belum Patuh K3

Disnakertrans Akui Banyak Perusahaan di Seluma Belum Patuh K3

K3 Masih Tidak Sepenuhnya Diterapkan di Perusahaan di Kabupaten Seluma

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pekerja serta orang-orang lain yang berada di lingkungan kerja tetap aman dan sehat. Namun, dalam praktiknya, penerapan K3 masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Ikhsan Sahudi, menyatakan bahwa upaya menertibkan perusahaan untuk menerapkan K3 ini sangat sulit. Ia mengungkapkan bahwa dinasnya sering mengalami kewalahan dalam menjalankan tugas tersebut. Meskipun K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, banyak dari mereka yang masih kurang memperhatikannya.

"Kami kesulitan menerapkan K3 di perusahaan. Padahal ini sangat penting dan wajib dilaksanakan," ujar Ikhsan Sahudi saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Ikhsan, K3 bukan hanya sekadar aturan formal, melainkan bentuk komitmen perusahaan terhadap keamanan dan keselamatan tenaga kerjanya. Penerapan K3 mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan pekerja serta lingkungan sekitar perusahaan.

"Sosialisasi telah kami lakukan. Namun, benar, tidak semua perusahaan melaksanakan dan mengikuti aturan ini," tambah Ikhsan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, K3 didefinisikan sebagai segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan untuk melakukan antisipasi, pengenalan, evaluasi, dan pengendalian terhadap bahaya-bahaya yang muncul di tempat kerja.

"K3 adalah langkah pencegahan terhadap risiko yang bisa berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, dampaknya juga bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan perusahaan," jelas Ikhsan Sahudi.

Ia menekankan bahwa keamanan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Untuk itu, dinas akan segera turun ke lapangan dan memastikan bahwa perusahaan terkait mematuhi aturan K3.

"Kami himbau dan minta perusahaan mentaati aturan K3. Selain wajib, ini juga penting untuk melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan," kata Ikhsan.

Tantangan dalam Penerapan K3

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan K3 antara lain:

  • Kurangnya kesadaran perusahaan tentang pentingnya K3.
  • Minimnya sumber daya dan anggaran yang dialokasikan untuk program K3.
  • Rendahnya partisipasi pekerja dalam pelatihan dan sosialisasi K3.

Dari beberapa kendala tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis agar K3 dapat diterapkan secara efektif. Salah satunya adalah peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan organisasi pekerja.

Langkah yang Dilakukan Disnakertrans

Disnakertrans Seluma telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang K3, seperti:

  • Sosialisasi dan pelatihan K3 kepada perusahaan.
  • Pemantauan berkala terhadap kondisi kerja di perusahaan.
  • Penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3.

Meski demikian, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, Disnakertrans akan terus berupaya untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pendidikan lebih lanjut tentang pentingnya K3.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan