
Tantangan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Jawa Barat
Hingga pertengahan Desember 2025, proses penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat masih belum selesai. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya telah rampung sebelum akhir tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa upah minimum tahun 2026 belum ditetapkan karena daerah masih menunggu keluarnya regulasi terkait penetapan upah minimum. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak dapat melakukan proses atau penetapan upah minimum jika regulasinya belum diterbitkan.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa formula penetapan upah baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memicu perbedaan interpretasi antara buruh dan pengusaha. Menurutnya, PP 51/2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang uji materi UU Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang dinyatakan harus diubah, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan upah minimum.
Otomatis, pengaturan upah minimum dalam PP 51/2023 harus ada beberapa yang direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 168, tambahnya.
Terkait dinamika yang memengaruhi pengambilan keputusan terkait upah minimum tahun ini, pemerintah melihat dari berbagai aspek, baik dari sisi peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, maupun kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha. Dua kepentingan ini saling bertolak belakang: kepentingan pekerja atau serikat pekerja yang cenderung menginginkan upah minimum setinggi-tingginya, dan kepentingan pengusaha yang ingin upah minimum serendah-rendahnya. Kondisi ini harus disikapi dengan hati-hati oleh pemerintah karena bagaimanapun, kondusivitas hubungan industrial harus tetap terjaga.
Menanggapi aksi buruh di berbagai daerah yang mendesak kenaikan signifikan, sementara pengusaha mengeluhkan beban ekonomi, Kim mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah terpetakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini salah satu yang mungkin menyebabkan regulasi pengaturan penetapan upah minimum sampai saat ini belum dikeluarkan karena pemerintah harus hati-hati dan mempertimbangkan banyak aspek.
Karena selain melihat kondisi perekonomian saat ini, dalam regulasi pengupahan sendiri ada batasan-batasan konstitusi (Putusan MK Nomor 168) yang memang harus di pedomani oleh pemerintah, ujarnya.
Jika penetapan upah terlambat, pihaknya menyadari akan ada dampak langsung bagi perusahaan dan pekerja. Meski demikian, mitigasi telah disiapkan. Keterlambatan penetapan upah minimum dari sisi pengusaha tentu akan menyulitkan pengusaha untuk merencanakan rencana produksi atau usaha mereka. Biasanya perusahaan mulai menyusun rencana produksi dan operasional industri dari bulan Desember.
Bagi pekerja atau serikat pekerja sendiri dampaknya mungkin lebih kepada kepastian jumlah mereka mendapatkan upah untuk tahun 2026, katanya.
Langkah-langkah mitigasi yang sudah dilakukan pemprov, katanya, membuat beberapa simulasi kemungkinan kenaikan upah minimum berdasarkan informasi dalam draft regulasi tentang upah minimum yang dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Setidaknya itu bisa menjadi gambaran awal yang bisa digunakan untuk perusahaan dalam menyusun rencana produksi/operasional, ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar