Disnakertrans Jateng Wajibkan Perusahaan Gaji Pekerja Sesuai UMK 2026,Tak Ada Lagi Penangguhan Upah

Disnakertrans Jateng Wajibkan Perusahaan Gaji Pekerja Sesuai UMK 2026,Tak Ada Lagi Penangguhan Upah
Ringkasan Berita:
  • Seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku karena kebijakan penangguhan upah minimum telah dihapus.
  • Mekanisme penangguhan yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menunda pembayaran selisih upah juga tidak lagi diakomodasi dalam regulasi saat ini.
  • Penghapusan penangguhan merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.

nurulamin.pro, SEMARANG – Persuhaan di Jawa Tengah harus siap-siap melaksanakan kewajiban pemberian upah ke pegawainya sesuai dengan upah minimum (UMK) pada 2026.

Sebab, tidak ada lagi soal penangguhan pelaksanaan UMK 2026.

Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku karena kebijakan penangguhan upah minimum telah dihapus.

"Sekarang tahun 2026 tidak ada penangguhan. Dulu ada penangguhan, benar-benar tidak membayar sesuai upah minimum yang berlaku. Sekarang sudah tidak ada," ujar Aziz, kepada kompas.com, Senin (11/1/2026).

Penangguhan Tak Ada

Menurut Aziz, mekanisme penangguhan yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menunda pembayaran selisih upah juga tidak lagi diakomodasi dalam regulasi saat ini.

"Dulu penangguhan itu hanya menangguhkan pembayarannya. Kalau selisihnya misalnya Rp 50.000, nanti harus dibayarkan. Sekarang itu sudah tidak ada," katanya.

Aziz menegaskan penghapusan penangguhan merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan sudah tidak ada. Filosofinya jelas, upah minimum itu adalah upah paling rendah yang wajib dilaksanakan," tegasnya. 

Tak Boleh Bayar Upah di Bawah UMK

Ia mengingatkan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Untuk Kota Semarang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709. "Enggak boleh di bawah UMK.

Itu sudah jelas, perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu.

Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu dilakukan pembinaan," ujarnya.

Struktur Skala Upah 

Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah.

"Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib membuat dan mengimplementasikan struktur skala upah. Mendasarkannya pada masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, dan faktor-faktor lain," lanjutnya. 

Namun, usaha mikro dan kecil (UMKM) dikecualikan dari kewajiban membayar upah sesuai UMK.

"Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya," kata Aziz.

Sosialisasi dan Pengawasan Pemerintah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan UMK. Pekerja juga dapat melapor jika hak normatifnya tidak dipenuhi.

"Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak," imbuhnya. (titis/kompas.com)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan