
nurulamin.pro.CO.ID, MAGELANG — Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga aktivis tersebut masing-masing bernama Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Penangkapan terhadap mereka dilakukan oleh Polres Magelang Kota pada Senin (15/12/2025). Enrille merupakan anggota dari organisasi Ruang Juang, sedangkan Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar Magelang yang sama-sama tergabung dalam organisasi Aktualis.
Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum dari ketiga aktivis tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. "Kemarin mereka ditangkap di tempat yang berbeda; ada yang di rumah, ada yang di kos-kosan, dan ada yang di jalan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Royan, penangkapan berlangsung antara siang hingga sore hari. Setelah penangkapan, ia langsung melakukan pendampingan hukum. "Tadi malam kami sudah melakukan pendampingan di Polres Magelang Kota, dari jam 5 sore tanggal 15 Desember 2025 sampai jam 5 pagi tadi baru selesai," katanya.
Royan menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa terkait poster yang beredar di media sosial pada 29 Agustus 2025 lalu, tepatnya ketika aksi demonstrasi tengah berlangsung di Magelang. Demo tersebut berkaitan dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di tengah unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
"Jadi itu yang digali (soal poster). Karena menurut polisi, poster itu membuat orang berkumpul, sehingga terjadi kericuhan," ujar Royan.
Menurut Royan, konten poster yang dipermasalahkan oleh polisi sebenarnya merupakan seruan konsolidasi, bukan dorongan untuk berdemonstrasi. Namun, polisi menilai bahwa poster tersebut mengajak orang untuk berkumpul. "Sehingga dari berkumpulnya orang itu, terjadilah aksi, dan berujung pada kericuhan," tambahnya.
Sementara itu, terkait grafis atau gambar pada poster, Royan menilai tidak ada pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia mengkritisi penetapan tersangka terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi.
"Penetapan mereka menjadi tersangka menurut kami sangat mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Karena memang mereka selama ini adalah aktivis-aktivis yang lama membersamai gerakan masyarakat," ujar Royan.
Dia menambahkan bahwa ketiganya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 160 KUHP. Menurut Royan, pasal-pasal tersebut sama persis dengan yang digunakan polisi untuk membekuk aktivis-aktivis di daerah lainnya. Termasuk Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, dua aktivis di Kota Semarang yang ditangkap Polrestabes Semarang karena dituding menghasut dalam demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.
"Kami lihat bahwa ini seperti ada instruksi yang sistematis dari pusat ya. Kami menduga dari Mabes Polri kepada setiap polda-polda di daerah maupun polres untuk menggunakan satu rumusan yang sama, sehingga pasal-pasal yang digunakan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan itu hampir sama semua di tiap kota," ucap Royan.
Saat ini, pihaknya masih mempelajari apakah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Enrille, Azhar, dan Yogi. "Opsi soal penangguhan, praperadilan, kami akan pelajari dulu, mana yang paling efektif untuk kita pakai," ujarnya.
Keterangan polisi
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengonfirmasi penangkapan Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (15/12/2025) lalu.
"Untuk saudara P kami tangkap di rumahnya. Kemudian saudara EA kami tangkap di kos-kosan. Sedangkan saudara Y kami tangkap di jalan," kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa Polres Magelang Kota menangkap ketiga aktivis tersebut setelah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (11/12/2025). Ketiganya dituduh telah melakukan penghasutan dan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE atau Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. "Untuk tindak pidananya adalah tentang UU ITE dan penghasutan," ungkap Iwan.
Menurut Iwan, dugaan pidana yang dilakukan Enrille, Azhar, dan Yogi adalah membagikan atau mentransmisikan pamflet yang dinilai memuat konten hasutan pada 29 Agustus 2025 lalu. Dalam proses penyelidikan, Polres Magelang Kota memeriksa 22 orang saksi dan enam ahli, termasuk ahli ITE, pidana, dan sosiologi hukum.
"Kami mengeluarkan keputusan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut pada 12 Desember 2025. Kemudian tentunya kami dilengkapi dengan surat perintah tugas penangkapan dan juga penggeledahan, kemudian penyitaan," ucap Iwan.
Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk gawai dan laptop milik ketiga tersangka. "Mulai hari ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia mengatakan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dan mencegah mereka menghilangkan barang bukti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar