Ditetapkan di Apartemen Mewah, Pernyataan Bos Terra Drone Indonesia Jadi Sorotan

Kebakaran di PT Terra Drone Indonesia

Kebakaran yang terjadi di PT Terra Drone Indonesia pada Selasa (9/12/2025) menyebabkan 22 korban jiwa. Insiden ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap keselamatan kerja serta prosedur keamanan di perusahaan tersebut. Sebagian besar korban diduga tewas akibat keracunan gas karbon monoksida.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MW), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Ia ditangkap oleh polisi pada Kamis (11/12/2025). Pernyataan bos Terra Drone Indonesia saat ditangkap menjadi sorotan masyarakat dan media.

Penangkapan Michael Wisnu

Penangkapan Michael Wisnu terjadi dini hari pada Kamis (11/12/2025). Video yang beredar menunjukkan proses penangkapan tersebut. Dalam video, petugas kepolisian menyampaikan bahwa status tersangka telah ditetapkan atas dirinya. Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Petugas menjelaskan bahwa sudah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT Terra Drone Indonesia.

Proses Hukum yang Berjalan

Dalam percakapan antara pihak kepolisian dan Michael, terungkap bahwa proses hukum tetap berlanjut meski sang direktur tidak memberikan keterangan. Pernyataan bos Terra Drone Indonesia saat ditangkap pun menjadi sorotan.

"Kita harus ambil tindakan segera," kata seorang polisi.
"Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok jam 10," balas MW.
"Iya, jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti-alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan. Dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka," jelas polisi.
"Tanpa ada informasi dari saya gitu?" tanya MW.
"Tanpa ada keterangan dari Bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang," jelas polisi.

Tersangka dengan Pasal Berlapis

Michael Wishnu kini terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.

Sebelum penangkapan, Michael dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025). Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang

Selain penangkapan, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan kasus ini. Seperti laptop dan perangkat komunikasi yang diyakini dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan segera dijadwalkan. Detik-detik penangkapan bos Terra Drone itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan