Ditjenpas Beri Remisi Natal kepada 15.235 Tahanan di Seluruh Indonesia


nurulamin.pro.CO.ID- JAKARTA
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di berbagai unit pelaksana teknis (UPT), baik rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Untuk remisi warga binaan, baik secara khusus maupun umum, totalnya ada 15.235 orang di seluruh Indonesia. Ini dilaksanakan oleh masing-masing UPT," ujar Mashudi di Rutan Kelas I Cipinang, Kamis (25/12/2025).

Menurut Mashudi, khusus di wilayah Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima remisi Natal. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

"Remisi di Jakarta mencapai 610 orang. Pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Hari ini, ada lima orang yang langsung bebas di Rutan Kelas I Cipinang," tambahnya.

Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses dan asesmen yang ketat. Setiap warga binaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

"Prosesnya tidak mudah. Semua melalui proses. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Mereka harus mengikuti pembinaan, kegiatan yang ada di dalam Lapas, serta menurunkan tingkat risiko," jelas Mashudi.

"Setelah asesmen dilakukan, jika risikonya rendah, maka keputusan akan diambil dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Proses ini dilakukan mulai dari UPT ke Kanwil, lalu ke Direktorat Ditjenpas. Ada saringan-saringan agar semua berjalan sesuai aturan," imbuhnya.

Rutan Kelas I Cipinang menggelar pemberian remisi Natal bagi warga binaan di lapangan dalam Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12/2025).

Sejumlah keluarga warga binaan sudah tiba sejak pagi hari, mereka tampak menunggu giliran untuk diizinkan masuk oleh petugas rutan. Mayoritas keluarga menggunakan pakaian putih dengan celana hitam. Mereka mengantre secara tertib sebelum memasuki area rutan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa ke dalam rutan. Selain itu, para pengunjung juga diwajibkan mengenakan kartu pengunjung yang dikalungkan dan digunakan selama berada di dalam rutan.

Di dalam area rutan, terdapat tenda berwarna dominan putih dan biru muda yang menjadi lokasi utama pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan. Suasana Natal terasa kental dengan berbagai dekorasi, seperti pohon Natal di sekitar lokasi acara serta ornamen Santa Claus dan rusa di salah satu gereja di dalam Rutan Cipinang.

Beberapa aktivitas dan kegiatan disiapkan untuk memperingati perayaan Natal, termasuk doa bersama, pertunjukan musik, serta pembagian hadiah. Acara ini diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi warga binaan serta keluarga mereka.

Selain itu, para warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga mereka dalam suasana yang lebih santai dan hangat. Hal ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk merayakan Natal bersama orang-orang tercinta.

Pemberian remisi Natal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani hukuman. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan