
Pemindahan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan total 1.882 narapidana dengan risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki pengamanan maksimum maupun super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir tahun 2025.
“Sampai menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/12).
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas dan rutan. Langkah ini juga merupakan implementasi dari pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tingkat risiko dari para warga binaan.
Menurut Mashudi, tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk mengubah perilaku narapidana risiko tinggi agar lebih baik dan menyadari kesalahannya. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Proses Pemindahan Terbaru
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12), yaitu sebanyak 130 warga binaan risiko tinggi yang berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke berbagai lapas di Nusakambangan.
Adapun penempatan para narapidana tersebut adalah sebagai berikut: * Lima orang ditempatkan di Lapas Batu * 31 orang di Lapas Karanganyar * 17 orang di Lapas Besi * 30 orang di Gladakan * 17 orang di Lapas Narkotika * 30 orang di Lapas Ngaseman
Pengawasan dan Prosedur Penerimaan
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh beberapa pihak. Antara lain, Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, petugas di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” jelas Irfan.
Tujuan dan Harapan
Mashudi menegaskan bahwa langkah pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan handphone, seperti yang sering disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan para narapidana risiko tinggi dapat mendapatkan pembinaan yang lebih intensif dan efektif. Hal ini akan membantu mereka untuk lebih sadar akan kesalahan yang pernah mereka lakukan dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Kesimpulan
Pemindahan 1.882 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan menjadi langkah penting dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di sistem pemasyarakatan. Dengan pengamanan yang lebih ketat dan proses pembinaan yang lebih terstruktur, diharapkan para warga binaan dapat berubah secara signifikan dan siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar