
Penindakan Ketegasan Ditreskrimsus Polda Banten terhadap Praktik Ilegal Pengangkutan Gas LPG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam kasus terbaru, petugas berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Aktivitas ini berlangsung di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Praktik tersebut dilakukan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 11.00 WIB. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi telah berjalan selama 7 bulan, mulai dari Juni hingga Desember 2025.
Gas LPG 3 kg subsidi dibeli oleh para pelaku dengan harga Rp19.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg, gas tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi: - Rp80.000 per tabung 5,5 kg hasil suntikan - Rp140.000 – Rp160.000 per tabung 12 kg hasil suntikan
Tabung-tabung LPG 3 kg subsidi diperoleh dari beberapa pangkalan yang datang langsung ke lokasi untuk menjual tabung mereka.
Enam Pelaku Ditangkap dengan Peran Berbeda
Dalam penggerebekan tersebut, enam orang ditangkap dengan peran masing-masing:
DOKTER/PENYUNTIK GAS - Nama : ASR
TTL : Bengkulu, 09-12-1995
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten
- Nama : YN
TTL : Tangerang, 15-09-1989
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kp. Dadap, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten
SUPIR - Nama : N T
TTL : Lebak, 06-01-2000
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kp. Babakan Lapangan, Rt.002 Rw.001 Ds. Cibungur, Kec. Cigemblong, Kab. Tangerang, Prov. Banten
KENEK - Nama : N I
TTL : Tangerang, 01-01-1983
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Ds. Mekarsari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten
- Nama : SN
TTL : Bekasi, 10-08-1977
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Ds. Gunungsari, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Pemilik Kegiatan - Nama : BNI alias SONI
TTL : Tangerang,
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain: 1. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE; 2. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC; 3. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA; 4. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC; 5. 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak regulator pemindahan gas Lpg; 6. 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech; 7. 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg; 8. BB TABUNG GAS : Dengan jumlah 2.043 (dua ribu empat puluh tiga) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian: - 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi) - 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong). - 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong); - 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian: - 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi); - 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).
Orang yang Diamanakan
Berikut nama-nama orang yang berhasil diamanakan: 1. BASONI alias SONI (Pemilik) 2. ANSORI (Dokter) 3. YANTO (Dokter) 4. NUNI TAOPIK (Supir) 5. NURJANI (Kenek) 6. SULAIMAN (Kenek)
Tindakan yang Dilakukan
Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Banten. Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Pasal yang Dipersangkakan
Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar