
Perkembangan Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Medan
Zul Iqbal, terdakwa dalam kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan, merasa bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa tidak adil. Ia berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan Indonesia.
"Kami akan melaporkan jaksa tersebut, karena semua di luar fakta persidangan menuntut saya dengan 13 tahun penjara. Itu jauh luar biasa, kriminalisasinya kita tak tahu intimidasinya seperti apa, jaksanya saya pastikan tidak berkompeten," ucapnya saat diwawancarai di PN Medan setelah sidang tuntutan, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurut Zul, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa AYP meninggal di pangkuan ibu kandungnya, Anlyra Zafira Lubis. Dia juga menyebutkan bahwa Anlyra sering mengancam melakukan bunuh diri saat dihadapkan masalah ekonomi sebagaimana kesaksian pelapor ketika diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas itu tadi jaksanya tidak cermat dan saya bilang lari dari fakta persidangan. Fakta persidangan sudah jelas mengatakan anak itu pertama kali meninggal di Rumah Sakit Royal Prima Medan dan dokter rumah sakit mengatakan tidak memperhatikan ada tanda kekerasan waktu itu," kata Zul.
Hasil autopsi yang diuraikan oleh ahli forensik di persidangan juga menyebutkan korban meninggal dunia di tempat. Saat korban meninggal, Zul mengatakan dirinya tidak berada di lokasi. Sehingga, ia menduga kuat pelaku kematian AYP adalah Anlyra.
"Saya pastikan jaksa salah dengan tuntutannya. Dugaannya sudah jelas, anak itu meninggal di tempat karena begitu saya sampai setelah dari luar, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan mengeluarkan darah di bibir dan di hidung," ucapnya.
Kecurigaan Terhadap Keterlibatan Anlyra
Kecurigaan lainnya, diterangkan Zul, adalah Anlyra malah pergi ke Malaysia dengan alasan bekerja, sementara ada kasus ini yang lebih penting. Ironinya, ketika diminta hadir untuk menjadi saksi, Anlyra tidak hadir.
"Ibu korban saat ini di Malaysia, padahal dalam laporan itu sudah jelas ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu terlapor bukan saya saja, tapi juga ibu korban, yakni Anlyra Zafira Lubis. Sampai detik ini Anlyra tidak pernah dihadirkan oleh JPU," ujarnya.
Zul pun mempertanyakan sikap JPU yang membacakan keterangan BAP Anlyra di persidangan. Menurut dia, keterangan Anlyra yang dibacakan tersebut tidak sah di mata hukum dan harus ditolak oleh hakim.
"Kemudian, kesaksian Anlyra itu hanya dibacakan, bagaimana ketetapan hukum di pengadilan ini? Setahu saya, kesaksian yang hanya sebatas dibacakan itu tidak pernah menjadi alat bukti. Kami tidak pernah menerima pernyataan tersebut untuk dibacakan," tuturnya.
Dia pun menyebutkan bahwa JPU berupaya mengaburkan keterlibatan Anlyra dalam kasus ini. Zul meminta jaksa bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita tahu ini jaksa berusaha mengaburkan, selama ini kita banyak diam tentang jaksa. Inilah ketidakprofesionalan jaksa. Mudah-mudahan undang-undang (UU) yang baru ini bisa menjerat jaksa ini. Kita pasti laporkan jaksa ini," kata dia.
Penjelasan dari Penasihat Hukum
Di samping itu, penasihat hukum Zul, Hari Irwanda, juga menegaskan bahwa menurut fakta-fakta persidangan, pelapor dalam kasus ini tidak pernah menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung.
"Berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang melihat langsung, mendengarkan langsung, atau mengalami langsung bahwa klien kami ini melakukan penganiayaan hingga meningggal ini bahkan pelapor sendiri. Pelapor saat diperiksa mengatakan hanya dengar semua keterangan dari kepolisian. Keterangan itukan enggak bisa dijadikan alat bukti," ucapnya lantang.
Hari pun mengatakan, saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara belum semuanya dihadirkan JPU. Namun, ia merasa miris karena JPU malah memasukkan seluruh saksi yang ada di berkas perkara ke dalam surat tuntutan.
"Kemudian, saksi-saksi yang ada di berkas perkara itu tidak semua dihadirkan. Banyak saksi yang tidak dihadirkan di sini. Kita akan melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), tidak sesuai ini. Soalnya di fakta persidangan tidak ada melihat langsung, mendengarkan langsung, atau mengalami langsung. Berartikan kami duga jaksanya sudah bermain ini," ujarnya.
Tuntutan Jaksa dan Persiapan Pembelaan
Sebelumnya diberitakan, Zul dituntut 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah Medan itu telah memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal.
Dakwaan tunggal dimaksud, yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zul akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) mendatang setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet selepas sidang tuntutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar