DJP catat 8 ribu orang lapor SPT tahunan lewat Coretax selama 3 hari pertama 2026

DJP catat 8 ribu orang lapor SPT tahunan lewat Coretax selama 3 hari pertama 2026

nurulamin.pro, Bandar Lampung -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax selama tiga hari awal 2026 mencapai lebih dari delapan ribu orang.

Hingga Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 10.06 wib, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi disampaikan oleh Wajib Pajak melalui sistem terbaru tersebut.

​DJP menyebut capaian ini sebagai perubahan positif dalam perilaku kepatuhan masyarakat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

​Sebagai perbandingan, pada periode 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru menyentuh angka 39 SPT.

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan apresiasi tinggi kepada para Wajib Pajak yang telah tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak hari pertama tahun baru.

​"Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam tertulis, Sabtu (3/1/2026).

​Menurut Rosmauli, lonjakan angka ini bukan sekadar statistik belaka, melainkan bukti nyata tumbuhnya semangat kepatuhan di tengah masyarakat.

​"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tambahnya.

Secara keseluruhan, DJP mencatat kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, yang kemudian disusul oleh Wajib Pajak Badan.

​Tercatat, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1-3 Januari 2026 meliputi;  ​Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT. ​Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT, ​Wajib Pajak Badan IDR (Rupiah) sebanyak 574 SPT dan ​Wajib Pajak Badan USD (Dolar) terdapat 3 SPT.

Seiring meningkatnya laporan SPT, jumlah pengguna yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. 

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah terdata melakukan login atau aktivasi akun.

​Data tersebut terdiri dari 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, dan 221 PMSE.

​Rosmauli menegaskan bahwa DJP terus berupaya mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan akun secara mandiri melalui panduan di media sosial resmi DJP.

​"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," jelasnya.

​Bagi masyarakat yang menemui kendala teknis, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

​DJP mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir periode.

​"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," tutup Rosmauli.

(nurulamin.pro/Hurri Agusto)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan