
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan
Penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mengalami peningkatan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa selama tiga hari awal tahun 2026, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan melalui sistem tersebut mencapai lebih dari delapan ribu orang.
Hingga Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi disampaikan oleh wajib pajak melalui sistem terbaru tersebut. Angka ini menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan masyarakat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada periode 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam partisipasi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan apresiasi tinggi kepada para wajib pajak yang telah tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak hari pertama tahun baru.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Rosmauli, lonjakan angka ini bukan sekadar statistik belaka, melainkan bukti nyata tumbuhnya semangat kepatuhan di tengah masyarakat.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tambahnya.
Secara keseluruhan, DJP mencatat kontribusi terbesar berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi, yang kemudian disusul oleh wajib pajak badan. Tercatat, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1-3 Januari 2026 meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT
- Wajib Pajak Badan IDR (Rupiah) sebanyak 574 SPT
- Wajib Pajak Badan USD (Dolar) terdapat 3 SPT
Seiring meningkatnya laporan SPT, jumlah pengguna yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 wajib pajak telah terdata melakukan login atau aktivasi akun.
Data tersebut terdiri dari:
- 10.367.456 wajib pajak orang pribadi
- 817.228 wajib pajak badan
- 88.409 instansi pemerintah
- 221 PMSE
Rosmauli menegaskan bahwa DJP terus berupaya mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan akun secara mandiri melalui panduan di media sosial resmi DJP.
"Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," jelasnya.
Bagi masyarakat yang menemui kendala teknis, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir periode.
"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," tutup Rosmauli.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar