
Penjelasan DJP Mengenai Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO/SE
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resmi memberikan penjelasan mengenai proses aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah masyarakat yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak.
DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE tidak memiliki batas waktu tertentu. Proses ini dapat dilakukan kapan saja selama Wajib Pajak belum memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Meski demikian, DJP mengimbau agar Wajib Pajak melakukan aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses, terutama menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.
Banyak informasi yang beredar tentang tenggat waktu aktivasi, termasuk isu tenggat 31 Desember 2025. Namun, DJP menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan langkah mitigasi guna mencegah antrean panjang di Kantor Pajak. DJP juga menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Untuk memudahkan proses aktivasi, DJP menyediakan layanan mandiri secara daring. Wajib Pajak dapat memanfaatkannya melalui:
- Situs resmi DJP: https://pajak.go.id
- Media sosial resmi DJP: @DitjenPajakRI
- Tautan aktivasi Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Namun, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis—terutama terkait perubahan data yang membutuhkan pendampingan petugas—dianjurkan untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantor Pajak secara bijak demi kelancaran layanan dan kenyamanan bersama.
DJP juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan perpajakan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi melalui pesan, panggilan, maupun surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” tegasnya.
Apabila menerima informasi yang diragukan kebenarannya, Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau melalui saluran resmi DJP.
Tips untuk Wajib Pajak dalam Menggunakan Layanan DJP
- Pastikan Anda hanya menggunakan saluran resmi DJP seperti situs web dan media sosial yang telah diverifikasi.
- Jangan pernah mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
- Jangan memberikan data pribadi melalui pesan atau surat elektronik yang mencurigakan.
- Jika merasa ada hal yang tidak biasa, segera hubungi KPP/KP2KP terdekat atau saluran resmi DJP.
Dengan mematuhi semua panduan ini, Wajib Pajak dapat memastikan keamanan dan keandalan dalam menggunakan layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar