Sidang Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait dugaan suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sidang yang berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, memeriksa hakim nonaktif Djuyamto serta dua saksi lainnya. Jaksa penuntut umum menghadirkan ketiganya untuk memperkuat dakwaan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang digelar di ruang Hatta Ali sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Selain Djuyamto, jaksa juga menghadirkan hakim nonaktif Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan perintangan penyidikan.
Keterangan Djuyamto tentang Aliran Uang
Jaksa penuntut umum menggali keterangan Djuyamto terkait aliran uang, pertemuan dengan pihak berperkara, hingga proses penyusunan putusan. Djuyamto mengakui menerima uang setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela perkara korupsi minyak goreng. Ia menyebut penerimaan pertama terjadi pada awal Juni 2024, tak lama setelah putusan sela dibacakan.
“Seingat saya antara tanggal 4 atau 5 Juni, setelah putusan sela,” kata Djuyamto di hadapan majelis hakim. Uang tersebut, menurut Djuyamto, berasal dari perkara minyak goreng dan diberikan dalam bentuk valuta asing. “Dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui detail pembagian uang tersebut untuk siapa saja.
Penerimaan kedua terjadi sekitar sepekan kemudian, kembali dalam mata uang dolar Amerika. Jaksa juga mengonfirmasi adanya penawaran uang sejak awal persidangan. Djuyamto menyebut pernah mendengar tawaran Rp 20 miliar terkait eksepsi. “Seperti sidang terdahulu, ada yang menawarkan Rp 20 miliar untuk eksepsi,” kata dia.
Proses Penanganan Perkara
Djuyamto menuturkan proses penanganan perkara berjalan hampir satu tahun. Majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 19 Maret 2025. Ia menyatakan majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. “Bukan sekadar melihat, kami membaca dan mempertimbangkan,” ujarnya.
Soal pertemuan dengan pihak kuasa hukum terdakwa, Djuyamto mengaku hanya beberapa kali bertemu di luar persidangan. Ia menyebut bertemu advokat Marcella Santoso satu kali, sedangkan Junaedi Saibih lebih sering hadir. Ia juga mengakui bertemu Wahyu Gunawan sebanyak tiga kali. “Saya ketemu Wahyu tiga kali,” katanya.
Terdakwa dan Peran Mereka
Jaksa memeriksa para saksi untuk enam terdakwa yang berlatar belakang beragam. Mereka adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih; Muhammad Syafei yang tercatat sebagai pemegang Social Security License Wilmar Group; mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai pengendali jaringan buzzer.
Perkara ini bermula dari dugaan pengaturan vonis lepas bagi tiga korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng dan pencucian uang. Jaksa mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, menyuap hakim agar menjatuhkan putusan lepas. “Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang 22 Oktober 2025.
Menurut jaksa, para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Jaksa menilai peran para terdakwa tidak hanya berkaitan dengan aliran uang suap, tetapi juga upaya mempengaruhi proses peradilan dan menghambat penyidikan.
Sidang Ditunda
Usai mendengarkan keterangan saksi Djuyamto dan Arif Nuryanta, majelis hakim menunda persidangan. Ketua majelis menyatakan sidang akan kembali digelar pada Jumat, 2 Januari 2026. Sidang ditutup setelah hakim memastikan agenda pemeriksaan saksi telah selesai untuk hari itu.
Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ketiganya juga diharuskan membayar uang pengganti yang besarannya berbeda-beda. Adapun mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar