DLH Kotim Diam Seribu Bahasa Soal Dugaan Deforestasi di Antang Kalang, HMI Minta Penegakan Hukum

DLH Kotim Diam Seribu Bahasa Soal Dugaan Deforestasi di Antang Kalang, HMI Minta Penegakan Hukum

Kepala DLH Kotim Memilih Bungkam, HMI Cabang Sampit Minta Audit Lingkungan

Di tengah dugaan deforestasi besar-besaran yang dilakukan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Marzuki, memilih untuk tidak memberikan respons terhadap pertanyaan mengenai aktivitas perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat serta organisasi masyarakat.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim pada Senin (8/12/2025), Marzuki tidak memberikan jawaban sama sekali ketika ditanya mengenai dugaan pembabatan hutan dan dampak lingkungan yang muncul. Ia hanya tersenyum tipis sebelum meninggalkan ruangan RDP. Sikap diam ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi lingkungan.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit memberikan kritik keras terhadap aktivitas PT BSL di Desa Tumbang Ramei, Antang Kalang. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya temuan aktivitas pembukaan lahan yang masif.

PT BSL, yang berada di bawah grup NT CORP, sebelumnya sempat masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, di lapangan, aktivitas pembabatan hutan diduga masih terus berlangsung.

Dampak Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Ketua Umum HMI Cabang Sampit, M Rizqi Racmandani, menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan banyak dampak merugikan bagi masyarakat. Menurutnya, ini bukan perkara kecil karena dampaknya dirasakan secara luas.

“Ini bukan perkara kecil. Dampaknya sudah dirasakan masyarakat luas,” tegas Rizqi pada Selasa (9/12/2025). Ia menjelaskan bahwa hilangnya tutupan hutan menyebabkan kerusakan ekologi, seperti hilangnya habitat satwa liar hingga terganggunya fungsi penyerapan karbon dan tata air.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko meningkatnya banjir dan kekeringan akan semakin tinggi jika kondisi ini tidak segera ditangani. Selain aspek lingkungan, HMI juga menyoroti potensi konflik tenurial. Setelah izin dicabut, status lahan menjadi tidak jelas sehingga rawan memicu sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Pelanggaran Hukum yang Harus Ditindak

Menurut Rizqi, aktivitas perusahaan setelah pencabutan izin merupakan pelanggaran hukum. Segala bentuk operasi di lokasi konsesi yang telah dicabut dinilainya ilegal. “Jika izin sudah dicabut, maka aktivitas apa pun adalah melawan hukum. DLH tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

HMI juga menilai pembabatan hutan turut menurunkan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Penurunan kualitas udara, air, dan tanah disebutnya sebagai ancaman nyata bagi warga Desa Tumbang Ramei dan sekitarnya. “Kerusakan lingkungan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Rizqi.

Permintaan untuk Audit Lingkungan dan Tindakan Tegas

Karena itu, HMI mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim, termasuk DLH dan aparat penegak hukum, untuk segera menghentikan aktivitas pembabatan hutan di lokasi yang diduga dikelola PT BSL. “Segera hentikan semuanya, selidiki, dan tindak tegas PT BSL atas dugaan pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memperjelas status lahan dan memastikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak dikembalikan. Selain itu, audit lingkungan hidup harus dilakukan guna menilai skala kerusakan. “Status lahan harus diperjelas dan hak masyarakat dipulihkan,” tegasnya.

Banjir dan Kekeringan sebagai Indikator Buruk Pengawasan Lingkungan

Rizqi menambahkan, salah satu dampak nyata yang dirasakan masyarakat saat ini adalah banjir di wilayah utara Kotim. Menurutnya, fenomena ini tidak boleh terus-menerus dikaitkan dengan cuaca. “Contohnya banjir sekarang. Jangan salahkan cuaca, ini rapor merah bagi pengawasan lingkungan di Kotim,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT BSL masih terus dilakukan. Sementara itu, DLH Kotim belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembabatan hutan dan kritik yang dilayangkan HMI.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan