Dokter Tifa Tuding Transkrip Nilai Jokowi Tidak Sah

Dokter Tifa Tuding Transkrip Nilai Jokowi Tidak Sah

Dokter Tifa dan Kritik Transkrip Nilai Jokowi

Dokter Tifa, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini malah mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa transkrip nilai Jokowi tidak lengkap dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, Dokter Tifa menyampaikan bahwa transkrip nilai yang disajikan oleh Bareskrim tidak memenuhi kriteria resmi. "Sebagaimana yang kami semua lihat, transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat," ujarnya.

Menurutnya, transkrip nilai Jokowi tidak memiliki tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1 Fakultas Kehutanan UGM. "Sedangkan transkrip nilai asli tahun 1985 ada tanda tangan dekan dan tanda tangan pembantu dekan 1," tambahnya.

Dokter Tifa juga menyebut bahwa angka-angka pada transkrip nilai Jokowi ditulis dengan tangan, bukan dengan mesin ketik manual seperti yang biasa digunakan pada masa itu. "Angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang keluaran tahun 1985. "Kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian," jelas Dokter Tifa.

Penetapan Tersangka tapi Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar belum juga ditahan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut bahwa Roy Suryo Cs menjadi korban dari KUHAP baru. "Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," ujar Habiburokhman.

Roy Suryo sendiri menyampaikan bahwa status tersangka belum tentu berarti menjadi terdakwa. "Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.

Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Asli

Setelah lama dihujat dan dituduh, akhirnya Jokowi memberikan pernyataan resmi tentang alasan mengapa ia ogah menunjukkan ijazah aslinya. "Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV.

Menurut Jokowi, pembuktian sebaiknya dilakukan di pengadilan agar keadilan bisa tercapai. "Akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan. Karena yang membuat ijazah saya, sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?" katanya.

Jokowi juga menilai bahwa isu ijazah palsu yang terus menerus dihembuskan memiliki agenda besar politik. "Dan yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun, enggak rampung-rampung," ujarnya.

Ia mencontohkan perubahan yang berkaitan dengan artificial intelligence dan humanoid sebagai hal-hal yang lebih penting daripada urusan ijazah. "Sehingga jangan malah energi besar kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya, ya urusan ringan," katanya.

Pernyataan Jokowi Tentang Agenda Politik

Jokowi sangat yakin bahwa ada agenda besar dan orang besar di balik kasus ijazahnya. "Saya pastikan, saya tahu. Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tapi saya tidak, berusaha sampaikan," katanya.

Ia juga sangat menunggu kasus ini diproses secara hukum hingga di bawa ke meja pengadilan. "Ya, untuk pembelajaran kita semuanya, bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," tutupnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan