
Penangkapan Oknum Dosen Terkait Pelecehan Seksual
Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi penangkapan KH, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Penangkapan ini dilakukan di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
KH diketahui bersembunyi di rumah keluarganya setelah melakukan pelarian selama beberapa waktu. Menurut Kompol Zaki, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Ia awalnya berada di Kabupaten Bone sebelum akhirnya kembali ke Makassar dan bersembunyi di rumah keluarga.
Setelah ditangkap, KH akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Penyerahan kepada kejaksaan akan dilakukan setelah masa cuti bersama selesai.
Tersangka Kabur Saat Penangguhan Penahanan
KH diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar. Hal ini terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut pada 10 Desember 2025. Berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sulsel, KH mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone.
Namun, setelah itu, tidak ada informasi lebih lanjut tentang keberadaan tersangka. Bahkan, pihak keluarga dan penasehat hukumnya juga tidak mengetahui keberadaannya. Sebelumnya, KH ditahan di Polda Sulsel, tetapi melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian diterima oleh penyidik.
Keputusan ini membuat status tersangka berubah menjadi tahanan kota sementara. Tim Pendamping Hukum korban, LBH Makassar, melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Lambannya Penanganan Kasus
Tim PH dari LBH Makassar kemudian menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH. JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September. Hal ini dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang harus mendapatkan akses keadilan yang sama.
LBH Makassar juga telah memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen secara tertulis dengan Nomor Surat: 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu. Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengatakan bahwa berkas perkara KH telah lengkap atau P21. Namun, KH kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Direktorat ini baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Pengungkapan Kasus Awal
Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UNM mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa "Indonesia Gelap", Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore. Ia menyatakan bahwa isu mengenai kekerasan seksual benar-benar terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar