
Aksi Tidak Pantas Seorang Dosen di Makassar Viral di Media Sosial
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di sebuah swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan meludahi kasir swalayan setelah menyerobot antrean. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Video Viral Memperlihatkan Tindakan Tidak Etis
Video singkat yang beredar luas menunjukkan pria tersebut mengenakan kaos hitam berlengan panjang dan kacamata. Ia tampak menyerobot antrean panjang di meja kasir. Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi tegang ketika pria itu berada di depan kasir. Tanpa adanya percakapan yang jelas, pria tersebut tiba-tiba meludah ke arah kasir perempuan yang mengenakan seragam biru dan kerudung putih.
Aksi tersebut menuai kecaman karena dinilai merendahkan martabat manusia dan mencederai etika di ruang publik. Video ini menjadi perbincangan hangat warganet sejak Kamis (25/12/2025) dan memicu respons dari berbagai pihak.
Pelaku Terungkap sebagai Dosen Universitas Islam Makassar
Belakangan, identitas pria dalam video tersebut terungkap. Ia diketahui berinisial AS alias Amal Said, seorang dosen di Universitas Islam Makassar (UIM). Informasi ini dibenarkan langsung oleh Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry.
“Kalau yang di video itu memang dosen UIM, dosen pertanian,” ujar Muammar Bakry saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025). Pengakuan tersebut semakin menyedot perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Kampus Siapkan Sanksi Tegas
Pihak Universitas Islam Makassar menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap AS. Menurut Muammar, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan maupun etika akademik.
“Kita tetap akan melakukan tabayyun. Namun yang jelas, tindakan dalam video itu tidak pantas dan tidak manusiawi,” katanya. Muammar yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa sanksi akademik akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan kampus yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa AS berstatus sebagai dosen negara yang diperbantukan di UIM, bukan dosen yayasan. Dengan status tersebut, terbuka kemungkinan adanya langkah lanjutan berupa pengembalian yang bersangkutan ke instansi asal.
“Nanti akan dibicarakan prosedurnya, apakah dikembalikan ke negara atau bagaimana,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Tidak hanya berbuntut sanksi akademik, kasus ini juga memasuki ranah hukum. Kasir swalayan berinisial N (21) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah masuk dengan dugaan penghinaan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Sangkala. Polisi kini tengah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Sorotan Etika di Ruang Publik
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan di ruang publik, terlebih dilakukan oleh figur pendidik, dapat berdampak luas. Dari kecaman masyarakat, sanksi institusi, hukum, aksi singkat yang terekam kamera tersebut kini berbuntut panjang.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai etika, tanggung jawab sosial, dan keteladanan seorang pendidik di tengah masyarakat. Hingga kini, proses hukum dan langkah internal kampus masih terus berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar