
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen di Palembang
Seorang oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM dilaporkan oleh mahasiswinya ke Polrestabes Palembang atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa ini terjadi saat korban, LF (20 tahun), datang ke kantor HM untuk menyerahkan makalah kuliah. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor HM yang juga bekerja sebagai pengacara.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan korban, saat itu LF datang ke kantor HM dengan tujuan mengumpulkan makalahnya. Pada saat di lokasi kejadian, HM memanggil LF ke dalam ruangannya. Salah satu teman HM menutup pintu ruangan. Setelah itu, HM mencoba mendekati LF dan melakukan tindakan tidak pantas seperti mengendus dan mencium lengan korban sambil mengelus paha LF.
LF menolak dan menjauh dari HM, menyampaikan bahwa dirinya sudah memiliki kekasih. HM kemudian menghentikan aksinya. Namun, setelah keluar dari ruangan, LF merasa tidak nyaman dan mencari pertolongan kepada asisten dosen. Di depan teman-temannya, HM malah mencubit pipi LF sambil menyebutnya nakal.
Setelah kejadian tersebut, LF bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam penyelidikan.
Pembelaan dari HM
HM membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh LF. Ia mengklaim bahwa kejadian yang dilaporkan tidak benar. HM mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, kantornya sedang ramai karena sedang melakukan seleksi calon advokat. Menurutnya, sulit untuk melakukan tindakan pelecehan dalam kondisi yang sangat sibuk.
HM juga mengatakan bahwa LF memang datang ke kantornya bersama dengan seorang temannya. Ia mengaku tidak mengizinkan mereka datang ke kantornya karena urusan akademik seharusnya diselesaikan di kampus. Menurut HM, LF tidak mengisi daftar tamu dan alasan ia datang ke kantor adalah karena tugas makalahnya terlambat.
HM menegaskan bahwa LF menemuinya di ruang tamu, bukan di ruang kerja pribadinya. Ia mengaku hanya menegur penampilan LF yang berbeda dibandingkan saat di kampus. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas nasihat dan tidak ada sentuhan atau pelecehan seperti yang dilaporkan.
Tindakan Hukum Lanjutan
HM mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui dirinya menjadi terlapor beberapa minggu kemudian. Ia mengklaim telah melaporkan balik LF ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Kesimpulan
Kasus ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat dan institusi pendidikan. Selain itu, kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi universitas dan lembaga hukum terkait dalam memastikan lingkungan yang aman dan profesional bagi para mahasiswa dan staf.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar