Dosen Unima Diduga Pelecehan Mahasiswi Hingga Tewas

Dosen Unima Diduga Pelecehan Mahasiswi Hingga Tewas

Kasus Pelecehan Seksual yang Mengakibatkan Kematian Mahasiswi

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya di Universitas Negeri Manado (Unima) menimbulkan kecaman luas. Korban, Evia Maria Mangolo, akhirnya meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu investigasi oleh pihak kampus serta aparat hukum.

Kronologi Peristiwa

Sebelum meninggal, Maria sempat menulis surat pada tanggal 16 Desember 2025. Dalam surat itu, ia menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan tidak pantas oleh dosen bernama Danny Alry Masinambow. Menurut laporan, pelecehan terjadi pada Jumat (12/12/2025) di kawasan kampus Unima.

Pada hari itu, Danny mengirim pesan ke Maria, meminta dia untuk memberikan pijatan. Maria menolak dengan alasan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya. Namun, dosen tersebut tetap memaksa dan berpura-pura ingin membahas rekapan nilai. Maria pun pergi ke tempat dosen tersebut, bahkan memberi tahu temannya melalui live location.

Saat tiba di parkiran kampus, Danny memintanya masuk ke dalam mobilnya. Bukan membicarakan nilai, dosen itu justru kembali meminta Maria untuk memijatnya. Maria dituntut pindah ke kursi depan dan diperlakukan secara tidak sopan. Ia menolak, tetapi dosen tersebut terus memaksa dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Di tengah situasi tersebut, Maria merasa sangat tidak nyaman. Tangan dosen itu menyentuh paha dan bibirnya tanpa izin. Bahkan, dosen itu mencoba menciumnya, sementara Maria hanya bisa menangis dan menahan diri. Peristiwa ini membuat Maria semakin trauma dan tidak tahan.

Profil Dosen Danny Alry Masinambow

Danny Alry Masinambow adalah dosen aktif di Program Studi S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Ia lahir pada tahun 1971 dan memiliki gelar magister dalam bidang pendidikan dasar dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Menurut data resmi dari laman unima.ac.id, Danny tercatat sebagai dosen yang aktif mengajar. Namun, setelah kasus ini terungkap, pihak kampus mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara dosen tersebut dari aktivitas mengajarnya.

Respons Kampus dan Aparat Hukum

Laporan pelecehan yang dibuat oleh Maria telah dicatat oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima. Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika ada pelanggaran yang terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, aparat kepolisian juga sedang mendalami kasus kematian Maria. Mereka menelusuri hubungan antara laporan pelecehan seksual dan kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.

Tindakan yang Diambil

Setelah laporan diterima, kampus Unima langsung mengambil tindakan cepat. Danny Alry Masinambow dilarang mengajar sementara waktu untuk menjaga objektivitas proses penanganan. Hal ini dilakukan agar tidak ada gangguan dalam penyelidikan.

Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara adil. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku dosen di lingkungan kampus. Selain itu, pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa yang mengalami pelecehan, baik secara fisik maupun psikologis.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan