
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umum yang Masih Ditangani Polres Pulau Taliabu
Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NS (14) masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kejadian ini dilaporkan sejak Oktober 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terduga pelaku berinisial MRS alias Dugong telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, pelaku belum ditahan. Berkas perkara ini telah lebih dari satu kali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap satu), namun selalu dikembalikan (P19) untuk dilengkapi oleh penyidik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pulau Taliabu, Muhrida Donsi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendampingi korban kasus ini. Menurutnya, kejadian tersebut sudah terjadi sejak lama, yaitu pada tahun 2022, dan baru terungkap pada 2024.
Kami dampingi sampai akhir 2025, dan saya cek mereka dipanggil sudah tidak hubungi kami lagi, kata Muhrida.
Muhrida juga mengungkapkan bahwa tersangkanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian, namun akhirnya dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa minggu lalu, ayah korban datang ke kantor dan menanyakan hal tersebut. Menurutnya, pelaku pernah ditahan, tetapi kemudian dikeluarkan dari tahanan.
Berdasarkan keterangan dari ayah korban, pihak korban masih dimintai keterangan untuk tambahan bukti. Muhrida menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal perkara ini hingga proses hukumnya selesai.
Kata orang tua korban, katanya diminta lagi bukti. Kami siap mendampingi kasus ini, ujarnya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Sejak kejadian terungkap, pihak DPPPA Pulau Taliabu terus berupaya untuk memastikan perlindungan terhadap korban. Mereka berkomitmen untuk memberikan dukungan baik secara psikologis maupun legal. Meskipun kasus ini telah melalui beberapa tahapan, seperti penyidikan dan pengajuan berkas ke jaksa, proses hukum masih berjalan dengan beberapa kendala.
Salah satu tantangan utama adalah kelengkapan berkas yang sering dikembalikan. Hal ini membuat proses hukum menjadi lebih panjang dan membutuhkan kesabaran serta koordinasi antara penyidik dan jaksa. Selain itu, keterlibatan pihak keluarga korban juga sangat penting dalam memastikan keadilan bagi korban.
Komentar dari Pihak Keluarga
Menurut informasi yang diperoleh, ayah korban tampak khawatir atas proses hukum yang sedang berlangsung. Ia merasa perlu untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada kesan ketidakadilan. Dari hasil wawancara dengan Muhrida, terlihat bahwa pihak keluarga korban masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari lembaga terkait.
Selain itu, ayah korban juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih membutuhkan waktu dan upaya ekstra untuk mencapai keadilan.
Kesimpulan
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban NS (14) masih dalam proses penanganan oleh pihak berwajib. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan belum dilakukan. Proses hukum ini membutuhkan kelengkapan berkas dan keterlibatan pihak keluarga. DPPPA Pulau Taliabu tetap berkomitmen untuk mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar