
Kritik terhadap Pernyataan Anggota DPR tentang Reforma Agraria
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan pernyataan resmi yang menyoroti pernyataan kontroversial dari Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo, dari Fraksi Golkar. Pernyataan tersebut menuduh bahwa Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI.
KPA menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Faktanya, Reforma Agraria yang sesuai dengan mandat Konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria, dan UU Pokok Agraria 1960 belum sepenuhnya dijalankan secara menyeluruh di Sumatra. Kerusakan hutan dan bencana ekologis justru disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membiarkan monopoli tanah oleh korporasi besar, deforestasi masif, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol.
Alih-alih menyalahkan Reforma Agraria, anggota DPR seharusnya fokus mengawasi kebijakan pro-korporasi yang merusak lingkungan. Selama ini, pemerintah dan legislatif memberi kemudahan konsesi kehutanan, perkebunan sawit, tambang, food estate, PSN, KEK, dan IKN, yang berujung pada penggusuran masyarakat adat, konflik agraria, banjir, longsor, dan pencemaran ekosistem.
Masalah Ketimpangan Agraria
KPA juga menyoroti fakta bahwa 58% tanah di Indonesia dikuasai segelintir korporasi dan elit politik, menyebabkan ketimpangan agraria ekstrem, kemiskinan meluas, dan menurunnya daya dukung alam. Moratorium konsesi yang telah lama disuarakan rakyat sering diabaikan, sehingga praktik perampasan tanah dan perusakan hutan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Dalam RDP Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, KPA telah menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan agraria-SDA, termasuk moratorium penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang, food estate, KEK, IKN, dan pengadaan tanah rakyat. Tuntutan ini seharusnya mendapat perhatian serius DPR dan pemerintah, namun orientasi politik yang mengutamakan kepentingan ekonomi korporasi sering mengabaikan aspirasi rakyat.
Sejarah Kerusakan Hutan di Sumatra
KPA juga menyoroti sejarah kerusakan hutan di Sumatra, misalnya pemberian konsesi kepada PT Indorayon (sekarang PT Toba Pulp Lestari/TPL) sejak 1984. Konsesi ini merusak ratusan ribu hektar hutan, menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran, serta merampas wilayah adat masyarakat Tano Batak. Selama puluhan tahun, aspirasi masyarakat adat agar operasi TPL dihentikan tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemerintah lintas rezim.
Pernyataan Firman Subagyo yang menuduh Reforma Agraria sebagai biang keladi bencana dianggap KPA sebagai miskonsepsi. Reforma Agraria sejati justru bertujuan menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, dan memperbaiki tata kelola agraria-SDA untuk mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Tantangan Saat Ini
Saat ini, Indonesia menghadapi ketimpangan penguasaan tanah yang parah. Ratusan korporasi menguasai jutaan hektar tanah di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pemerintah pun terus menargetkan pembukaan hutan untuk proyek food estate, yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan hak-hak rakyat.
Tidak dijalankannya Reforma Agraria telah memperburuk kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi, konversi lahan yang tidak terkendali, dan monopoli tanah oleh korporasi. Banyak korporasi yang mengantongi izin dan hak secara ilegal, membahayakan masyarakat serta lingkungan. Bencana di Sumatra adalah akibat kejahatan struktural agraria-SDA, penghianatan terhadap konstitusi, dan tata kelola yang buruk serta koruptif.
Solusi untuk Bencana Ekologis
KPA menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah upaya sistematis negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengakui hak masyarakat atas tanah dan wilayah hidup mereka, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lahan kritis, dan menjaga fungsi ekologis melalui pendekatan lokal. Reforma Agraria yang belum dijalankan inilah yang seharusnya menjadi solusi bagi bencana ekologis dan konflik agraria yang melanda Sumatra.
Selain itu, KPA mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mempolitisasi bencana di tengah derita rakyat, serta segera meningkatkan literasi dan pemahaman tentang masalah agraria dan lingkungan. Reformasi struktural dan perbaikan tata kelola agraria harus dilakukan dengan cepat dan serius, agar hak rakyat dan kelestarian alam dapat terjamin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar