
Peran Badan Khusus dalam Penanganan Bencana Sumatra
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk menangani dampak bencana yang melanda wilayah Sumatera. Usulan ini muncul setelah banjir bandang yang terjadi di 52 kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Alex menjelaskan bahwa kehadiran badan khusus ini diperlukan karena berbagai jenis kerusakan akibat banjir dan longsor yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa pengalaman pemerintah dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2024 tidak sepenuhnya bisa menjadi acuan dalam situasi ini. "Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2024. Namun, banjir dan longsor disertai masifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karenanya, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) Kuala dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam rapat terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada 1 Januari 2026, Satgas tersebut akan fokus pada pengerukan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur serta pengolahan air berlumpur menjadi air bersih.
Alex menilai bahwa Satgas ini layak ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus. Tujuannya adalah agar tugasnya tidak hanya sebatas mengeruk sungai, tetapi juga menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan. "Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan," katanya.
Menurut Alex, dengan adanya badan khusus, pendanaan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa anggaran badan khusus nanti hanya perlu mengkoordinasikannya dengan kementerian dan lembaga. "Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakan anggaran pada satu badan khusus," ujarnya.
Selain itu, badan khusus ini juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, khususnya para penyintas bencana, bahwa negara hadir secara langsung dan terencana dalam mengatasi dampak banjir. "BRR Aceh-Nias diakui dunia karena kepemimpinan efektif, manajemen transparan tanpa korupsi. Kita berharap hal serupa berulang lagi dalam pengananan banjir Sumatera ini," ujarnya.
Alex mengingatkan bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pasca-tsunami 2004 bisa menjadi contoh. Pasalnya, badan ini berhasil mempercepat pembangunan infrastruktur dan bahkan mengakhiri konflik antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Data Kerusakan Akibat Bencana
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana per 3 Januari 2026, secara keseluruhan ada 3.188 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 215 fasilitas kesehatan, 81 ruas jalan, serta 34 jembatan yang terdampak banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah.
Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kerusakan fasilitas publik terbesar. Di Aceh, terdapat 1.312 fasilitas pendidikan, 631 rumah ibadah, 141 fasilitas kesehatan, 17 jembatan, serta 38 ruas jalan yang terdampak banjir dan tanah longsor.
Di Sumatera Barat, kerusakan fasilitas meliputi 659 fasilitas pendidikan, 150 rumah ibadah, 7 fasilitas kesehatan, 13 jembatan, serta 31 ruas jalan. Sementara itu, di Sumatera Utara tercatat 659 fasilitas pendidikan, 22 rumah ibadah, 67 fasilitas kesehatan, 4 jembatan, serta 12 ruas jalan yang dilaporkan terdampak banjir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar