
Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12/2025). Proses ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum pidana di Indonesia.
Pertimbangan Utama dalam Penyusunan RUU
Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, antara lain:
- Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial, serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas UU dan peraturan daerah (perda).
- Mandat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 613 yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi.
- Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
- Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.
Persetujuan Fraksi-fraksi
Setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, Dasco meminta persetujuan peserta rapat mengenai pengesahan RUU menjadi UU. Ia menyampaikan pertanyaan kepada para peserta rapat:
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana. Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?"
Para peserta rapat menjawab setuju dan palu pun diketuk yang menandakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah resmi menjadi UU.
Laporan Wakil Ketua Komisi III DPR
Untuk diketahui, pengesahan ini berangkat dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro yang menyebutkan bahwa seluruh fraksi di parlemen menyetujui pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU pada pembicaraan tingkat II.
"Dalam rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," kata Dede.
Fokus pada Penghapusan Pidana Kurungan
Dari lima poin pertimbangan, salah satu yang menjadi sorotan fraksi di parlemen adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional yang mengharuskan seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda dikonversi. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
Dampak dan Tantangan
Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan lembaga pemerintah. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam proses implementasi dan penyesuaian aturan-aturan yang sebelumnya berlaku. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami perubahan-perubahan dalam sistem hukum pidana agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan hukum. Edukasi dan sosialisasi akan menjadi kunci dalam suksesnya pelaksanaan UU ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar