
Keprihatinan atas Temuan Bahan Radioaktif dalam Rantai Perdagangan Scrap Metal
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten. Ia menegaskan bahwa kasus ini memerlukan pengusutan tuntas oleh aparat kepolisian, setelah seorang warga negara Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden paparan radiasi yang menggemparkan publik.
“Penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kasus ini diduga mengandung unsur kesengajaan. Penegak hukum harus mengusut tuntas,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri menetapkan Lin Jing Zhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus tersebut berawal dari temuan kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat, yang kemudian membuka potensi paparan radioaktif di kawasan industri tersebut.
Menanggapi hal ini, Abdullah meminta penyidik mengusut kemungkinan pelanggaran tambahan. “Termasuk apakah ada perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau unsur kesengajaan. Ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah
Penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Satgas bersama Kementerian Lingkungan Hidup menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung B3 disimpan di gudang tanpa pengelolaan, bahkan diduga dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.
Atas perbuatannya, Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Abdullah menekankan perlunya penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera. Ia mendorong penerapan sanksi maksimal bagi individu maupun korporasi yang terlibat, mulai dari pidana penjara, denda besar, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” ujarnya.
Pentingnya Pengungkapan Alur Perpindahan Material Radioaktif
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pentingnya pengungkapan alur perpindahan material radioaktif secara menyeluruh serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan bisa menimbulkan risiko jangka panjang. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” katanya.
Mendorong Transparansi dan Penguatan Sistem Pengawasan
Lebih jauh, Abdullah meminta transparansi dalam proses penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik serta mendorong penguatan sistem pengawasan nasional terhadap bahan radioaktif, khususnya di wilayah rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas pengolahan scrap metal.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga—Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, KLHK, Bea Cukai, Kemendag, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor hingga proses industri. Jangan sampai aktivitas industri menimbulkan risiko kesehatan bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara,” tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar