DPR Setujui Prolegnas 2026: Keluarkan 6 RUU, Masukkan RUU Penyadapan

DPR RI Menyetujui Rancangan Prolegnas Tahun 2026

DPR RI telah menyetujui rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025-2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/13). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menjelaskan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 mencakup enam RUU yang telah disahkan pada tahun 2025.

“Berdasarkan hal tersebut, Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan 6 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ucap Bob Hasan.

Berikut adalah keenam RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

  • RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  • RUU tentang Patriot Bond.
  • RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  • RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Selain itu, Bob Hasan menyebutkan bahwa ada beberapa RUU tambahan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan Prolegnas Prioritas 2025-2026. Salah satunya adalah RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang diajukan oleh DPD. RUU ini dimasukkan ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

“Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” ucap Bob Hasan.

Ia juga menyebut bahwa RUU tentang Masyarakat Adat juga masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026.

“Rapat kerja antara Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026,” ucap Bob Hasan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan,” tambahnya.

Bob Hasan menjelaskan bahwa secara keseluruhan, terdapat 199 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025-2029 dan 64 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2026.

“Berdasarkan kesepakatan, memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja, maka rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” ucap Bob Hasan.

“Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” tambahnya.

Perubahan Prolegnas Prioritas 2025-2029 dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026 pun telah disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertindak sebagai pimpinan rapat.

“Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan, satu, perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” ucap Dasco.

“Setuju!” teriak para anggota.

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jawab Dasco.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan