DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026, Tambah Regulasi Penyadapan dan Sanitasi

DPR RI Tetapkan 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026

DPR RI telah menetapkan 64 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dalam paripurna yang digelar pada Senin (8/12). Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat 67 RUU yang ditetapkan pada bulan September. Dalam proses perubahan tersebut, sebanyak 6 RUU dikeluarkan dari daftar sebelumnya.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, untuk menyampaikan hasil kesepakatan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan menjelaskan bahwa Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengeluarkan 6 RUU dari daftar sebelumnya.

Berikut adalah daftar 6 RUU yang dikeluarkan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya:

  • RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • RUU tentang Patriot Bond
  • RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah

Selain itu, Baleg bersama pemerintah juga menambahkan 3 RUU tambahan di Prolegnas 2026. Ketiga RUU tersebut adalah:

  • RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
  • RUU tentang Penyadapan
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

Dengan demikian, total RUU Prolegnas Prioritas 2026 berjumlah 64 beserta 5 RUU kumulatif terbuka. Jumlah RUU Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029 mencapai 199 RUU.

Bob Hasan menjelaskan bahwa rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Sufmi Dasco kemudian mempertanyakan laporan tersebut ke anggota dewan yang hadir. Mereka setuju dengan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 hingga Prolegnas jangka menengah yang disampaikan oleh Baleg DPR.

"Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. 2. perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan