
Pembongkaran Parit Buntu di Perumahan Kelapa Gading
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menyampaikan perhatiannya terhadap pembongkaran parit buntu yang berada di dalam kompleks Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Gunung Samarinda. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan awal dari rencana pembangunan saluran drainase baru sepanjang 290 meter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanggulangan banjir di wilayah tersebut.
Langkah ini dapat terealisasi setelah salah satu warga setempat, Iskandar Lubis atau dikenal dengan panggilan Ucok, memberikan persetujuan untuk membangun parit permanen di atas lahan miliknya. Halili menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan kerja sama yang baik selama proses penanganan lahan tersebut. Ia juga memastikan bahwa proses normalisasi lahan di kawasan Perumahan Kelapa Gading telah selesai sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Iskandar Lubis. Normalisasi lahan di kawasan Perumahan Kelapa Gading yang menjadi kesempatan kami sudah saya kerjakan dan saat ini seluruh pengerjaan telah selesai," kata Halili.
Ia menambahkan bahwa pematangan lahan juga telah dilakukan dengan pengawasan langsung dari Iskandar Lubis. Setelah proses normalisasi selesai, ia menjelaskan bahwa pekerjaan fisik seperti pelebaran dan pembangunan drainase belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh kondisi anggaran pemerintah yang mengalami pemangkasan cukup besar.
Terlebih, tahun depan banyak pemangkasan anggaran hingga 50 persen. Dirinya menargetkan pengerjaan fisik dapat dimulai pada tahun 2027, seiring kondisi anggaran yang diharapkan kembali stabil.
"Kalau ada perubahan dari pusat, kita koordinasi kan dengan Dinas Pekerjaan Umum. Insyaallah tahun 2027 jika ekonomi nasional stabil, pekerjaan bisa dimulai," ujarnya.
Rencana Pembangunan Drainase Secara Bertahap
Halili menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan drainase pada lahan milik Iskandar Lubis akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun. Rencananya, pengerjaan akan dimulai dari ketersediaan anggaran tahun 2026 hingga 2028. Namun, nilai anggaran belum dapat ditentukan lantaran masih menunggu hasil perhitungan konsultan melalui Detail Engineering Design (DED).
"Kesepakatan dengan Pak Iskandar pekerjaan diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun," imbuhnya.
Persyaratan Legalitas
Halili menegaskan bahwa pekerjaan hanya dapat dilaksanakan apabila pemilik lahan menandatangani surat pernyataan. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa Dinas PU akan mengerjakan proyek tersebut jika ada surat pernyataan dari pemilik lahan.
"Dinas PU akan mengerjakan jika ada surat pernyataan dari pemilik lahan. Ini penting agar tidak muncul masalah saat pekerjaan berjalan," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar