DPRD Bandung Barat Minta Pemda Tagih Pajak ke PT Palawi, Soroti Potensi Kerugian Daerah di Kawasan W

DPRD Bandung Barat Minta Pemda Tagih Pajak ke PT Palawi, Soroti Potensi Kerugian Daerah di Kawasan Wisata

DPRD KBB Minta Pemda Tarik Pajak dari PT Palawi Risorsis

Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerukan kepada pemerintah daerah untuk segera menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari PT Palawi Risorsis. Desakan ini muncul karena pajak yang berasal dari kegiatan jasa di kawasan perusahaan tersebut disebut belum masuk ke kas Pemda, meskipun tergolong sebagai hak pemerintah daerah dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen melalui jasa hotel, makanan dan minuman, parkir, hingga hiburan semestinya disetorkan kepada pemerintah.

“Kami meminta agar Bapenda Bandung Barat segera memungut pajak tersebut sebagai PAD dari PT Palawi Risorsis,” ujar Amung pada Rabu (31/12/2025).

Sorotan Tumpang Tindih Aturan, Namun Pemda Diminta Tetap Bertindak

Amung mengakui bahwa selama ini terdapat tumpang tindih regulasi terkait pemungutan pajak di wilayah kerja PT Palawi dan Perhutani. Namun hal tersebut dinilai tidak menjadi alasan untuk menunda kewajiban pajak, selama pemungutan mengikuti rujukan hukum yang tepat.

Ia merujuk pada panduan dari Kementerian Keuangan dan hasil konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan batasan objek pungutan agar tidak terjadi double tax.

“Kalau jasa tertentu kan titipan dari konsumen. Itu berarti ada haknya Pemda, makanya kami mendorong agar regulasi dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Amung menyebut Komisi II DPRD mendukung langkah Pemda selagi sejalan dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah potensi kerugian pajak di sektor wisata dan pelayanan publik.

Dasar Hukum: Dari UUD 1945 Hingga Regulasi Teknis Daerah

Menurut Amung, penarikan PBJT memiliki landasan hukum yang jelas. Mulai dari amanat Pasal 23A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 (KUPDRD) serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Siapapun badan atau perorangan yang melaksanakan jasa hiburan, hotel, makanan dan minuman, ada hak pemerintah daerah. Regulasi yang berlaku harus dijalankan,” ucapnya.

Dengan demikian, DPRD meminta PT Palawi Risorsis segera melakukan penyetoran sesuai kewajiban pajaknya, terutama atas pelayanan jasa yang telah menerima pembayaran dari konsumen.

Respons PT Palawi Risorsis: Masih Tunggu Arahan Pusat

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat mengeksekusi penyetoran PBJT secara penuh karena masih menunggu arahan lintas kementerian.

Menurutnya, regulasi dari Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam aturan terbaru, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2024 dan SE Nomor 06 Tahun 2025, masih menjadi dasar acuan yang harus diselaraskan dengan kementerian terkait lainnya.

“Permasalahan ini masih dibahas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri karena dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan keuangan negara,” jelas Yuswan.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

DPRD KBB berharap agar pemerintah daerah segera bertindak tanpa menunda-nunda. Mereka menilai bahwa penarikan pajak yang benar adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan adanya partisipasi aktif, diharapkan dapat tercipta sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Isu pajak yang belum ditarik dari PT Palawi Risorsis menjadi isu penting yang perlu segera diselesaikan. DPRD KBB berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua regulasi yang berlaku dilaksanakan dengan baik. Sementara itu, pihak perusahaan tetap menunggu arahan dari pusat untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan