
Perda TTU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minaman Beralkohol Tradisional di Kabupaten TTU. Perda ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD TTU akhir tahun 2025 lalu. Penetapan Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan minuman beralkohol tradisional, khususnya sopi.
Perda sebagai Angin Segar bagi Masyarakat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan semua anggota DPRD TTU yang selalu memberikan dukungan dan mendorong perancangan serta terbitnya Perda ini. Ia mengatakan bahwa Perda ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat penyuling dan penjual sopi di Kabupaten TTU. Perda ini mencakup pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional.
Sopi, minuman tradisional yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan sosial budaya masyarakat Kabupaten TTU, juga merupakan simbol persahabatan dan penghormatan dalam berbagai tatanan masyarakat. Di sisi lain, dari aspek ekonomi, minuman tradisional Sopi menjadi salah satu mata pencarian masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, penghasilan dari penyulingan sopi juga turut menunjang pendidikan anak-anak.
Keamanan dan Perlindungan bagi Penyuling dan Penjual
Masyarakat penyuling minuman tradisional sopi di Kabupaten TTU tidak lagi khawatir apabila ada operasi penggeledahan maupun penertiban oleh pihak kepolisian Polres TTU. Perda ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan. Setelah pemberlakukan Perda tersebut, Polres TTU tidak dapat melakukan penyitaan terhadap sopi yang disuling masyarakat.
"Karena kita sudah mengatur secara detail terkait dengan pengawasan dan juga perlindungan serta penyelenggaraan minuman beralkohol," ujar Robertus Salu pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, minuman beralkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten TTU telah dianggap sebagai warisan budaya leluhur dan salah satu mata pencarian bagi masyarakat. Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional ini akan mulai diberlakukan tahun depan atau terhitung 6 bulan setelah ditetapkan.
Pedoman Teknis dan Proses Izin
Pasca penetapan Perda ini, akan dilanjutkan dengan penyusunan pedoman teknis pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dikeluarkan oleh Bupati TTU selaku pelaksana. Di dalam Perbup tersebut nantinya, akan dijelaskan secara lebih rinci dan detail teknis penyelenggaraan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional, termasuk pembatasan dalam penjualan, distribusi, dan lain sebagainya.
Setiap masyarakat yang hendak menjadi distributor jenis minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional wajib mengajukan izin kepada Bupati TTU untuk kemudian dikeluarkan izin sebagai distributor resmi setelah Perbup ihwal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional ini dikeluarkan. Semua proses penyulingan, distribusi, dan lainnya akan dipantau oleh tim terpadu pelaksana Perda tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar