DPRD Kabupaten Malang Tunggu PD Jasa Yasa Bayar Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025

DPRD Kabupaten Malang Menunggu Pembayaran Setoran Pendapatan Daerah dari PD Jasa Yasa

DPRD Kabupaten Malang kini sedang menantikan kepastian dari Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa dalam memenuhi janjinya untuk membayar setoran pendapatan daerah sebelum akhir tahun 2025. Janji ini diucapkan oleh Direktur Utama PD Jasa Yasa, Joni Sujatmoko, dalam sebuah hearing yang berlangsung di gedung dewan pada Senin (22/12/2025).

Pihak PD Jasa Yasa menyatakan kesanggupan untuk membayar sebesar Rp 2 miliar dari target pendapatan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2,38 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Joni Sujatmoko dan menjadi salah satu poin penting dalam diskusi tersebut.

Kekhawatiran atas Janji yang Pernah Ditepati Tahun Lalu

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo atau Gus Tado, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta PD Jasa Yasa agar tidak lagi menunda pembayaran target pendapatannya ke Kasda Pemkab Malang. Ia menyebutkan bahwa janji pembayaran senilai Rp 2 miliar akan dilakukan pada 30 Desember 2025 nanti.

Namun, ada rasa khawatir karena di tahun 2024 lalu, PD Jasa Yasa hanya mampu menyetor sebesar Rp 330 juta, jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. "Semoga tidak seperti tahun sebelumnya. Semoga, ia membuktikan janjinya sebagai perusahaan daerah yang bonafit," ujar Gus Tado.

Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, juga mengingatkan bagaimana PD Jasa Yasa menggunakan 'modus' serupa di akhir tahun 2024. Saat itu, mereka sempat menyatakan sanggup membayar Rp 2 miliar, namun praktiknya hanya mampu setor Rp 330 juta. "Semoga, nggak terulang lagi tahun ini. Ya, kita tunggu saja karena sepertinya kita tak bisa berharap banyak dari Jasa Yasa," tambahnya.

Capaian Laba dan Pembagian Dividen

Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, Raden Djoni Sujatmoko, menyampaikan bahwa melalui Pakta Integritas pada 22 Desember 2025, Jasa Yasa telah mendeklarasikan pembagian dividen sebesar Rp 2 miliar. Ia mengklaim bahwa besaran dividen ini melampaui target dari standar minimal regulasi yang hanya Rp 1,65 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan laba tahun 2024 sebesar Rp 4.001.928.942, setelah dikurangi kewajiban pajak, laba bersih yang diterima sebesar Rp 3.001.446.707. "Capaian laba ini berimbas langsung terhadap besaran setoran ke kas daerah dengan nilai cukup fantastis," kata Raden Djoni Sujatmoko.

Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah (Perda), kewajiban setor sebesar 55 persen atau di angka Rp 1,65 miliar. "Kami sudah declare dividen sebesar Rp 2 miliar, angka ini sesuai dengan Pakta Integritas, bahkan lebih tinggi dari hitungan normatif Perda yang hanya Rp 1,65 miliar. Ini bukti bahwa kinerja perusahaan sedang on fire," jelasnya.

Mekanisme Pembayaran Dividen

Mekanisme pembayaran dividen kepada pemegang saham akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025. Skema pembayaran akan dibagi menjadi dua komponen demi menjaga keseimbangan arus kas. Dari total Rp 2 miliar dividen yang dibayarkan, sebesar Rp 1 miliar akan disetorkan secara tunai. Sedangkan sisanya Rp 1 miliar akan dicatat sebagai terhutang yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Sisanya tercatat terhutang namun tetap terjamin. Strategi dilakukan agar operasional tetap berjalan sambil tetap memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Malang," terangnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan