DPRD Minta Warga Jambi Percayai Pemda Selesaikan Zona Merah

DPRD Minta Warga Jambi Percayai Pemda Selesaikan Zona Merah

DPRD Kota Jambi Minta Kepercayaan Warga Terdampak Zona Merah

DPRD Kota Jambi mengajak masyarakat yang terdampak penetapan kawasan yang disebut sebagai zona merah untuk tetap mempercayakan penyelesaian masalah kepada pemerintah daerah. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa pihaknya memahami perasaan warga yang khawatir terkait ketidakpastian status lahan mereka. Ia menegaskan bahwa DPRD juga merupakan bagian dari masyarakat dan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut.

“Kami meminta kepercayaan warga yang terdampak. DPRD tentu tidak bisa menunggu terlalu lama, karena masyarakat butuh kejelasan status hukum atas lahan mereka,” ujar Faried usai menemui perwakilan Forum Warga Tolak Zona Merah, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan data sementara, sekitar 5.506 bidang sertifikat terindikasi berada di kawasan tersebut. Rinciannya, di Kelurahan Kenali Asam tercatat sekitar 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Paal Lima 918 bidang, Suka Karya 648 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Simpang III Sipin 74 bidang, serta Mayang Mangurai 64 bidang.

Faried menjelaskan bahwa konflik kepemilikan lahan ini telah terjadi sejak 1988 dan semakin mencuat setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2020–2023 yang meminta Pertamina menilai kembali seluruh aset yang dikelola. Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Jambi berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada tahun depan guna mengawal penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Sengketa ini menyangkut aset negara, sehingga proses penyelesaiannya memang membutuhkan waktu dan kehati-hatian,” ujarnya.

Aksi Warga Menuntut Penyelesaian Masalah

Sementara itu, Juru Bicara Forum Warga Tolak Zona Merah, Derri Anandia, mengatakan aksi yang dilakukan warga merupakan demonstrasi kedua kalinya dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan status zona merah dan pengembalian hak kepemilikan warga sesuai sertifikat resmi yang mereka miliki.

“Kami meminta Pertamina mencabut status tersebut dan pemerintah daerah bersama DPRD benar-benar turun tangan menyelesaikan persoalan yang sudah lama menggantung ini,” katanya.

Menurut Derri, penetapan kawasan tanpa solusi konkret telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Tanggapan dari Pertamina EP Jambi

Terkait hal tersebut, Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Ia menjelaskan Pertamina EP Jambi merupakan kontraktor kontrak kerja sama yang diberi mandat menggunakan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Pertamina, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Provinsi Jambi, sekaligus aktif melakukan sosialisasi kepada warga terkait status aset negara.

“Kami menegaskan bahwa istilah ‘zona merah’ bukan terminologi resmi dari Pertamina maupun DJKN. Istilah tersebut tidak pernah digunakan dalam dokumen formal perusahaan,” ujar Kurniawan.

Pertamina EP Jambi menyatakan tetap berkomitmen bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Langkah yang Diambil oleh DPRD Kota Jambi

DPRD Kota Jambi akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat, DPRD juga akan menggelar rapat konsultasi dengan para ahli hukum dan ekonom untuk memastikan penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Selain itu, DPRD juga akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kepemilikan lahan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terganggu oleh ketidakpastian hukum.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan