
Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja ke Indonesia
Bareskrim Polri telah berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Mereka termasuk pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Kesembilan korban tiba di Jakarta dalam kondisi selamat dan pemulangannya diumumkan melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam (26/12/2025).
Dalam acara tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., hadir langsung atas undangan Bareskrim Polri sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas langkah cepat Polri yang berhasil menyelamatkan warga Kabupaten Kuningan dari jerat perdagangan orang lintas negara.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti konkret hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi tenaga kerja ilegal. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan dan keluarga korban, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim, Presiden KSPSI, serta seluruh pihak yang terlibat,” ujar Dian.
Ia menilai kinerja Bareskrim Polri patut diapresiasi karena menunjukkan respons cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan korban. Didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Sinergi Lintas Instansi dalam Proses Pemulangan
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses pemulangan korban merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi tersebut melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya.
“Alhamdulillah, sembilan WNI berhasil kami pulangkan dengan aman. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya dari kejahatan TPPO,” katanya. Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita poin ketujuh mengenai penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI.
Kasus Terungkap Berkat Laporan Keluarga dan Media Sosial
Dari sisi penyelidikan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban dan viralnya video permohonan pertolongan di media sosial. Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji besar dengan fasilitas lengkap, namun justru dipaksa menjadi admin judi online dan pelaku penipuan digital di Kamboja.
Selama bekerja, mereka mengalami tekanan psikis dan kekerasan fisik hingga akhirnya memutuskan melarikan diri demi keselamatan. Hasil pendalaman menunjukkan korban terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari Jawa Barat termasuk Kuningan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Salah satu korban diketahui sedang hamil enam bulan dan mendapat pendampingan medis hingga proses pemulangan ke Indonesia. Irhamni menegaskan, aparat akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta terus memburu jaringan pelaku lainnya.
Keberhasilan Sebagai Contoh Nyata
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai keberhasilan ini sebagai salah satu proses pemulangan tercepat dan menjadi contoh nyata keberpihakan negara kepada rakyat. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan serikat buruh di Kamboja terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pejabat lintas instansi, mulai dari Wakabareskrim Polri, perwakilan Baintelkam, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, hingga unsur kepolisian daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar