
nurulamin.pro, MUARA TEBO – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo digabungkan atau di-merger.
Upaya itu dilakukan guna menekan biaya operasional akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kebijakan penggabungan beberapa OPD tersebut mulai diberlakukan oleh Pemkab Tebo terhitung Kamis, 1 Maret 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dinas yang mengalami penggabungan.
Menurut Sindi, dua dinas yang digabung yakni Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) akan digabung ke Disbunak.
OPD itu nantinya akan bernama Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Disbunakan).
"Nanti yang ketahanan pangannya kita gabung lagi dengan dinas tanaman pangan dan holtikultura (DTPH)," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan dilebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun, ada beberapa tugas dan fungsi pokok dari Dinas Perkim nantinya akan dialihkan ke Dinas Perhubungan.
"Yang berkaitan dengan lampu jalan, nanti kita satukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub)," ungkapnya, Jumat (2/1/2026).
"Nanti 1 Maret 2026 akan diberlakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sindi menyampaikan bahwa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) juga dilakukan penyesuaian struktur.
Dua bagian yang mengalami perubahan yakni Bagian Perlengkapan yang dialihkan ke Bagian Umum, serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) yang digabung ke Bagian Perekonomian.
Sindi menambahkan, saat ini seluruh proses persiapan tengah dilakukan, termasuk penataan aset dan administrasi pendukung lainnya
Berikut daftar OPD yang rencananya akan di-merger di Kabupaten Tebo.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan => dilebur dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Disbunakan), sebagian tupoksi berkaitan dengan ketahanan pangan akan dialihkan ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH).
- Dinas Perumahan dan Permukiman => dilebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagian tupoksi berkaitan dengan lampu jalan akan dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar